Definisi Dealer Partisipan

Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola KISI IDX VALUE30 ETF berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Examples of Dealer Partisipan in a sentence

  • Jika Dealer Partisipan tidak lagi berstatus sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Perjanjian Dealer Partisipan akan berakhir dengan sendirinya dengan ketentuan bahwa Dealer Partisipan harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang berakhirnya status Dealer Partisipan sebagai Pemegang Rekening KSEI.

  • Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan.

  • Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

  • Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan penolakan permohonan pembelian Unit Penyertaan.

  • Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya adalah Pemegang Rekening KSEI.

  • Manajer Investasi wajib memberitahukan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) alasan penolakannya terhadap suatu permohonan pembelian sehubungan dengan Portofolio Serahan.

  • Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

  • Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.


More Definitions of Dealer Partisipan

Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, maupun pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah setiap anggota Bursa Efek yang mengadakan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer investasi tentang transaksi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
Dealer Partisipan berarti setiap anggota Bursa Efek yang mengadakan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer investasi tentang penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.

Related to Dealer Partisipan

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.