Definisi Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti

Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel Persentase Sisa Perkara Perdata yang Diselesaikan 100%
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana 100 % 100 % b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu - Perdata 90 % 100 %

Examples of Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti in a sentence

  • Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel.


More Definitions of Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti

Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel Persentase Sisa Perkara Perdata yang Diselesaikan 100 100 100% Persentase sisa perkara Perdata Khusus yang diselesaikan 0 0 0% Persentase Sisa Perkara Pidana yang Diselesaikan 100 0 0% Persentase Sisa Perkara Pidana Khusus yang Diselesaikan 100 100 100% Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu 90 100 100% Persentase Perkara Perdata Khusus yang diselesaikan Tepat Waktu 0 0 0% Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu 100 100 100% Persentase perkara Pidana Khusus yang Diselesaikan Tepat Waktu 100 100 100% Persentase Penurunan Sisa Perkara Perdata 50 0 0% Persentase Penurunan Sisa Perkara Perdata Khusus 0 0 0% Persentase Penurunan Sisa Perkara Pidana 50 100 100% Persentase Penurunan Sisa Perkara Pidana Khusus 50 100 100% Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding 85 96 100% Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi 90 96,84 100% Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali 100 100 100% Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi 50 0 0% Index Kepuasan Pencari Keadilan 100 100 100% 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang dikirim kepada Para Pihak tepat waktu 100 100 100% Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang dikirim kepada Para Pihak Tepat Waktu 100 100 100% Persentase Perkara yang 20 25 100% Diselesaikan Melalui Mediasi Persentase Berkas Perkara yang Dimohonkan Banding, Kasasi, dan PK yang Diajukan Secara Lengkap dan Tepat Waktu 100 100 100% Persentase Putusan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat yang Dapat Diakses Secara Online dalam Waktu 1 Hari Setelah Putus 100 100 100% 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan 0 0 0% Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan 0 0 0% Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 100 100 100% 4. Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) 90 0 0% Kegiatan Anggaran 1. Layanan Perkantoran Rp. 3.935.676.000,-
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel 1. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100% b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 98% c. Persentase penurunan sisa perkara 20% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK 99% e. Index responden pencari keadilanyang puas terhadap layanan peradilan 92% 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara a. Persentase Isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu 100% b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi 7% c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu 100% d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 100% 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan 100% Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 100% c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum 100% d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 100% 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan a. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). 100% Kegiatan : Anggaran : 1. Program Peningkatan Rp. 76.700.000,- Manajemen Peradilan Agama 2. Program Dukungan Manajemen Rp. 00.000.000.000,- dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung 3. Program Peningkatan Sarana Rp. 2.632.000.000,- dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Padang, 14 Februari 2018 Ketua Pengadilan Agama Padang Mengetahui, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Drs. H. Xxxxx, X.X., M.H.I. Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Padang Selanjutnya disebut pihak pertama, Nama : Drs. H. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.A. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja d...
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 90 % b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 80 % c. Persentase penurunan sisa perkara: 50 % d. Persentase Putusan Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK 90 % 90 % 90 % e. Index Responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 80 % 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara a. Persentase salinan putusan yang dikirim kepada para pihak 90 % b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui Mediasi 0,5 % c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu 75 % d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus (one day publish) 50 %
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti. Transparan dan Akuntabel a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100 b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 96 c. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum (Kasasi dan PK) 65 d. Index responden Pengadilan Tingkat Pertama dan masyarakat yang puas terhadap layanan PTA 85 e. Persentase publikasi putusan yang diunggah pada direktori putusan 100

Related to Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.