Xxxxxxxx Tobacco Co the jury returned a verdict in favor of the plaintiff, found the decedent, Xxxxxx Xxxxxxxx, 50% at fault, RJR Tobacco to be 25% at fault, and the other defendant 25% at fault, and awarded $2 million in compensatory damages and $750,000 in punitive damages against each defendant.
How Much May I Contribute to a Xxxx XXX As a result of the Economic Growth and Tax Relief Reconciliation Act (“EGTRRA”) of 2001, the maximum dollar amount of annual contributions you may make to a Xxxx XXX is $5,500 for tax years beginning in 2013 with the potential for Cost-of-Living Adjustment (COLA) increases in $500 increments. However, these amounts are phased out or eliminated entirely if your adjusted gross income is over a certain level, as explained in more detail below. Year 2020 2021 Xxxx XXX Contribution Limit $6,000 $6,000 You may make annual contributions to a Xxxx XXX in any amount up to 100% of your compensation for the year or the maximum contribution limits shown in the table above, whichever is less. The limitation is reduced by any contributions made by you or on your behalf to any other individual retirement plan (such as a Traditional IRA) except SEP IRAs and SIMPLE IRAs. Your annual contribution limitation is not reduced by contributions you make to a Xxxxxxxxx Education Savings Account that covers someone other than yourself. In addition, qualifying rollover contributions and transfers are not subject to these limitations. If you are age 50 or older by the end of the year, you may make additional “catch-up” contributions to a Xxxx XXX. The “catch-up” contribution limit is $1,000 for tax years 2009 and beyond. If you are married and file a joint return, you may make contributions to your spouse’s Xxxx XXX. However, the maximum amount contributed to both your own and to your spouse’s Xxxx XXX may not exceed 100% of your combined compensation or the maximum contribution shown in the table above, whichever is less. The maximum amount that may be contributed to either your Xxxx XXX or your spouse’s Xxxx XXX is shown in the table above. Again, these dollar limits are reduced by any contributions made by or on behalf of you or your spouse to any other individual retirement plan (such as a Traditional IRA) except SEP IRAs and SIMPLE IRAs. Again, the limit is not reduced for contributions either of you make to a Xxxxxxxxx Education Savings Account for someone other than yourselves. As noted in Item 1, your eligibility to contribute to a Xxxx XXX depends on your AGI (as defined below). The amount that you may contribute to a Xxxx XXX is reduced proportionately for AGI which exceeds the applicable dollar amount. For the 2020 and 2021 tax years, the amount that you may contribute to your Xxxx XXX is as follows: Single Individual Year Eligible to Make a Contribution if AGI is Less Than: Eligible to Make a Partial Contribution if AGI is Between: Not Eligible to Make A Contribution if AGI is Over: 2020 $124,000 $124,000 - $139,000 $139,000 2021 & After - sub- ject to COLA increases $125,000 $125,000 - $140,000 $140,000 Married Individual Filing a Joint Income Tax Return Year Eligible to Make a Contribution if AGI is Less Than: Eligible to Make a Partial Contribution if AGI is Between: Not Eligible to Make A Contribution if AGI is Over: 2020 $196,000 $196,000 - $206,000 $206,000 2021 & After - sub- ject to COLA increases $198,000 $198,000 - $208,000 $208,000 If you are a married taxpayer filing separately, your contribution phases out over the first $10,000 of AGI, so that if your AGI is $10,000 or more you may not contribute to a Xxxx XXX for the year. Note that the amount you may contribute to a Xxxx XXX is not affected by your participation in an employer-sponsored retirement plan. To determine the amount you may contribute to a Xxxx XXX (assuming it does not exceed 100% of your compensation), you can refer to IRS Publication 590-A: Modified Adjusted Gross Income for Xxxx XXX Purposes and Determining Your Reduced Xxxx XXX Contribution Limit. The amount you contribute may not exceed the maximum contribution limits shown in the table above reduced by the amount contributed on your behalf to all other individual retirement accounts (except SEP IRAs and SIMPLE IRAs). Your contribution to a Xxxx XXX is not reduced by any amount you contribute to a Xxxxxxxxx Education Savings Account for the benefit of someone other than yourself. If you are the beneficiary of a Xxxxxxxxx Education Savings Account, additional limits may apply to you. Please contact your tax advisor for more information.
Compliance with Xxxxxxxx-Xxxxx The Company and its subsidiaries and their respective officers and directors are in compliance in all material respects with the applicable provisions of the Xxxxxxxx-Xxxxx Act of 2002 (the “Xxxxxxxx-Xxxxx Act,” which term, as used herein, includes the rules and regulations of the Commission promulgated thereunder).
Compliance with Xxxxxxxx-Xxxxx Act The Company will comply with all applicable securities and other laws, rules and regulations, including, without limitation, the Xxxxxxxx-Xxxxx Act, and use its best efforts to cause the Company’s directors and officers, in their capacities as such, to comply with such laws, rules and regulations, including, without limitation, the provisions of the Xxxxxxxx-Xxxxx Act.
Working Xxxxxxx An employee who is in charge of a crew not more than five men including himself, engaged in line clearance work. (In the application of Article X, the Company need not consider the application for promotion to this classification from any employee having less than one year of experience in the Climber classification.)
Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?
SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.
Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.
DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ Pre-existing Intellectual Property 4.1
Four on, Two off Schedule In an effort to maximize full-time employment opportunities, the local parties may agree to a “four on, two off” innovative schedule, subject to the following principles: (a) The introduction of such schedules and trial periods, if any, shall be determined by the local parties. Each Home must have the majority agreement of the full-time and part- time employees who vote on the issue to agree on a trial period of up to six months. Once the trial period is complete, each Home must have a minimum of 66⅔% agreement of the full-time and part-time employees who vote on the issue to continue with the new schedule on a permanent basis. (b) The implementation of such schedules shall be established only by mutual agreement of the Employer and the Union. (c) Notwithstanding the definition for full-time employee under Article 2.02, employees who participate in this schedule will normally be scheduled for thirty-five (35) hours per week on average and will be considered a full- time employee for all purposes of the collective agreement. i) Notwithstanding Article 16.01, for the purposes of bi-weekly overtime, the normal weekly full-time hours shall remain at seventy-five (75) hours per bi-weekly average over a six (6) week period. In each bi-weekly pay period the employee will be paid for all hours worked. At the end of the six (6) week period, entitlement for bi-weekly overtime will be calculated and paid. ii) Notwithstanding Article 16.01, for the purposes of daily overtime, the normal daily hours shall remain at seven and a half (7.5) hours per day. In each bi-weekly pay period the employee will be paid for all hours worked including daily overtime, if any. (e) For the purposes of vacation entitlement, the current collective agreement provisions shall apply using thirty-five (35) hours per week. (f) Each facility/unit must have eighty percent (80%) agreement of the full- time and part-time employees who work in the facility/unit. (g) The Four on, Two off schedule, may be discontinued by either party upon receipt of twelve (12) weeks’ notice to the other in writing of its desire to terminate. A meeting shall be held within two (2) weeks of receipt of such notice to discuss the reasons for the discontinuation. The Four on, Two off schedule, may be discontinued by the Union in any facility/unit when sixty percent (60%) of the employees in the facility/unit so indicate by secret ballot to the Union.