INDIKATOR KINERJA UTAMA. Indikator Kinerja Utama yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Penetapan Kinerja IKU juga telah mengalami revisi terhadap target-target yang telah ditetapkan sebagai berikut : indikator kinerja tingkat sasaran maupun indikator kinerja tingkat kegiatan (input, output, outcome). Perjanjian kinerja tahun 2021 dijabarkan sebagai berikut : 1 2 3 4 1 Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan kuangan, kepegawaian dan aset perangkat daerah 1 Nilai Sakip Dinas PUTR BB
INDIKATOR KINERJA UTAMA. Untuk mengukur sejauh mana Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan yang mana pada masing-masing sasaran strategis ditetapkan indikator kinerja dan target kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2022. Indikator kinerja masing-masing sasaran tersebut merupakan indikator kinerja utama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Perubahan, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reveu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yaitu sebagai berikut :
1. Nilai pemenuhan layanan hak-hak dasar manusia.
INDIKATOR KINERJA UTAMA. III Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis wilayah dalam 1 tahun INDIKATOR KINERJA UTAMA IV Karya yang diusulkan mendapatkan HAKI Gambar 3. 5 Grafik Capaian HKI INDIKATOR KINERJA UTAMA V Penelitian yang dipublikasikan INDIKATOR KINERJA UTAMA VI Jumlah Kegiatan Penelitian yang Dilakukan Dosen dalam 1 Tahun Gambar 3. 7 Grafik Capaian Jumlah Kegiatan Penelitian
INDIKATOR KINERJA UTAMA. VII Persentase jumlah dosen berkualifikasi S3
INDIKATOR KINERJA UTAMA. Bab ini menjelaskan Pengertian Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah, Syarat dan Kriteria Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah serta Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah Kecamatan Luwuk.
INDIKATOR KINERJA UTAMA. ⮚ Persentase Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan No Indikator Kinerja Target Kinerja Realisasi Kinerja Persentase Pencapaian
INDIKATOR KINERJA UTAMA. Bab ini menjelaskan Pengertian Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah, Syarat dan Kriteria Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah serta Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah Kecamatan Lamala.
INDIKATOR KINERJA UTAMA. Indikator Kinerja Utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama dengan dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel. Persentase Sisa Perkara Perdata Agama yang diselesaikan Jumlah Sisa Perkara perdata agama yang diselesaikan x100% Jumlah Sisa Perkara perdata agama yang Harus diselesaikan Catatan: • Sisa perkara perdata agama adalah perkara perdata agama yang belum selesai pada tahun sebelumnya. Input adalah jumlah sisa perkara perdata agama tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada tahun berjalan. Output adalah jumlah sisa perkara perdata agama yang diselesaikan pada tahun berjalan. SE KMA Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat banding pada 4 (empat) Peradilan, Panitera Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
2. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Jumlah Perkara perdata agama yang diselesaikan tepat waktu x100% Jumlah Perkara perdata agama yang diselesaikan Catatan: • Input adalah jumlah perkara perdata agama yang diselesaikan pada bulan berjalan. Output adalah jumlah perkara perdata agama yang diselesaikan tepat waktu pada bulan berjalan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Panitera Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
INDIKATOR KINERJA UTAMA. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR Nama /Unit Organisasi : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR Tahun Anggaran : 2020 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA KETERANGAN SUMBER DATA
INDIKATOR KINERJA UTAMA. SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR Nama /Unit Organisasi : SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR Tahun Anggaran : 2020 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA KETERANGAN SUMBER DATA
1. Terwujudnya Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini Persentase KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota yang memutakhirkan data pemilih setiap 6 bulan Persentase KPU Kabupaten Lombok Timur memutakhirkan Data Pemilih Tepat Waktu ✓ Data Pemilih ✓ Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang Tepat Waktu
2. Meningkatnya Kapasitas sumber daya manusia yang Berkompeten Persentase Kesesuaian Kompetensi Pegawai terhadap Standar Kompetensi Pegawai PNS Setjen KPU Lombok Timur (17 Orang) yang memenuhi kompetensi berdasarkan kelulusan dalam : -seleksi jabatan -diklat -S2 tata kelola Pemilu -Alih status ✓ Dokumen Kepegawaian ✓ Undangan Diklat Teknis ✓ RUH PNS
3. Meningkatnya Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja KPU
a. Opini BPK Atas Laporan Keuangan KPU Nilai Evaluasi atas pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di KPU tahun 2019 yang mendapatkan penilaian Kemenpan RB tahun 2019 Laporan Kinerja Tahun 2019
b. Nilai Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja KPU Hasil opini BPK atas LK KPU Tahun 2019 Opini BPK
c. Nilai Evaluasi atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Nilai Evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU tahun 2019 yang mendapatkan penilaian Kemenpan RB tahun ✓ Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu ✓ Hasil riset pemilu NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA KETERANGAN SUMBER DATA 2019 ✓ Laporan Indeks Reformasi Birokrasi
4. Terwujudnya Dukungan Logistik dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Persentase Satker yang mendistribusik an logistik Pemilu/Pemilih an secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat waktu Jumlah PPK, PPS yang telah menerima logistik yang lengkap dan baik. ✓ Berita Acara Serah Terima Logistik
5. Terwujudnya Koordinasi antar lembaga serta penelitian dan pengembangan terhadap organisasi dan kebutuhan Pemilu/Pemilihan Persentase Fasilitasi Kerjasama dengan instansi terkait dalam rangkaPenguatan Kelembagaan Demokrasi Bentuk Kerjasama dan kegiatan dengan instansi terkait dalam mendukung kebutuhan pemilu/pemilihan: Dinas Dukcapil, Pers/Media, Kepolisian, Bakesbangpol, dll ✓ RDP ✓ MOU ✓ dll
6. Tersusunnya Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta Pendokumentasian Informasi Hukum sesuai Peraturan Perundang- undangan Persentase Rancangan PKPU yang disusun dan diharmonisasi dengan tepa...