Common use of ALOKASI BIAYA Clause in Contracts

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 21: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 21 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 21, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 21 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak Tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, www.dbs.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 23: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 23, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 23 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi Jika ada Jika ada Tidak ada dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 16: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 53% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 berdasarkan 365 hari per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 16, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaannasabah. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 16, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya Biaya Penjualan Kembali Maks 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. • Biaya pemindahbukuan/ transfer bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit PenyertaanJika Ada Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 16.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 27: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 27, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 27 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika Ada dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 3: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 3 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 3, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 3 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian Unit Penyertaan • Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan • Semua biaya bank Maks. 2,5% Maks. 2,5% Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika Tidak ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika).

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 15: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 15, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 15 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika ada pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 28: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 28, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 28 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika Ada Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 21: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari ULTIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 21, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari ULTIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian Unit Penyertaan • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak Tidak ada Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Biaya Pembelian Unit Penyertaan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, dan/atau Agen Penjual yang merupakan biaya tambahan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSdiatur dalam perjanjian tersendiri.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 12: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5Maks.5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, yang dihitung sebagai berikut : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 12 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal dan/atau pembubaran dan likuidasi atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 12, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa imbalan jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran dan likuidasi sampai akhir periode Imbalan Jasa imbalan jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 12 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx)Xxxx Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika ada pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 29: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 29, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 29 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika ada Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 52,5% p.a Maks 0,15% p.a Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 berdasarkan 365 hari per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaannasabah. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) hasil investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada Jika ada dari jumlah nilai transaksi investasi awal yang akan dibebankan pada awal periode investasi. Biaya Pembelian Unit Penyertaandibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 19: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5Maks.5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, yang dihitung sebagai berikut : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 19 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 19, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 19 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika ada oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS87: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau untuk tahun pertama dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka xxxx Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS87, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali • Semua biaya bank Maks 2,5% Maks. 2,5% Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS87.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS75: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau untuk tahun pertama dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka xxxx Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS75, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 berdasarkan 365 hari Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali • Semua biaya bank Maks 2,5% Maks. 2,5% Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika Tidak ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS75.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 20: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 20 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 20, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 20 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak Tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 22: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 22 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 22, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Xxxx Xxxxxxx Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 22 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada tidak Tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Jika Ada Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 16: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat yang dihitung setahun sebagai berikut : (i) untuk tahun pertama dihitung dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 16, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 16; dan (ii) untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 16, berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan; per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika ada Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS95: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau untuk tahun pertama dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka xxxx Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS95, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 berdasarkan 365 hari Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali • Semua biaya bank Maks. 2,5% Maks. 2,5% Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika Tidak ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS95.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 12: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5Maks.5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, yang dihitung sebagai berikut : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 12 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal dan/atau pembubaran dan likuidasi atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 12, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa imbalan jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran dan likuidasi sampai akhir periode Imbalan Jasa imbalan jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 12 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx)Xxxx Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi Jika ada Jika ada Tidak ada pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 31: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 31, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 31 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika Ada Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 31: • Jasa Manajer Xxxx Xxxxxxx Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 31, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per • Jasa Bank Kustodian Maks. 0,15% per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 31 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi Jika ada Jika ada Tidak ada Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 11: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari ULTIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau untuk tahun pertama dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 11, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 11, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 berdasarkan 365 hari Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada tidak Tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS.Jika ada

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 32: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 32, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 32 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika Ada Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 9: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 52,5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 berdasarkan 365 hari per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 9, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya Biaya pemindahbukuan/ transfer bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit PenyertaanPenyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 9. Imbalan jasa Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, dan/atau Agen Penjual yang merupakan biaya tambahan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSdiatur dalam perjanjian tersendiri.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 19: • Jasa Manajer Xxxx Xxxxxxx Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5Maks.5% Maks 0,15% Per per tahun selama periode investasi, yang dihitung sebagai berikut : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 19 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 19, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per • Jasa Bank Kustodian Maks. 0,15% per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 19 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari MAXIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi Jika ada Jika ada Tidak ada oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 52,5% p.a Maks 0,15% p.a Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 berdasarkan 365 hari per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaannasabah. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian Maks 2,5% dari jumlah investasi awal yang akan dibebankan pada awal periode investasi. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% hasil investasi Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSANDALAN 7.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS75: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/atau untuk tahun pertama dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka xxxx Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS75, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 berdasarkan 365 hari Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali • Semua biaya bank Maks 2,5% Maks. 2,5% Jika ada Jika ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika Tidak ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS75.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

ALOKASI BIAYA. Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 30: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks Maks. 5% Maks Maks. 0,15% Per per tahun selama periode investasi, : - yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun. tahun dan dibayarkan secara bulanan dan/bulanan; atau dapat - untuk tahun pertama dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, Launching dan untuk tahun-tahun- tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 30, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, MAXIMA 30 yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 berdasarkan 365 hari (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali Maks. 2,5% Maks. 2,5% dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Tidak ada Jika Ada Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaanyang diatur dalam perjanjian tersendiri. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSpengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id