Common use of BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI REKSA DANA SAHAM ATRAKTIF EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI REKSA DANA SAHAM ATRAKTIF EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI REKSA DANA SAHAM ATRAKTIF EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Dengan instruksi ) di Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF KAPITAL PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF KAPITAL PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF KAPITAL PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutanditerimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian akan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Dengan instruksi ) di Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai . Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang sama.diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx..

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali pembelian Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served)) di Manajer Investasi. Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan pembelian kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali pembelian Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served)) di Manajer Investasi. Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan pembelian kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF EASTSPRING YIELD DISCOVERY dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING YIELD DISCOVERY pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF EASTSPRING YIELD DISCOVERY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served). Dengan instruksi ) di Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA EKUITAS DINAMIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA EKUITAS DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served)) di Manajer Investasi. Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa yang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal