Common use of Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Clause in Contracts

Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yaitu sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan itu. Apabila dalam Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan periode berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO). Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali yang bersangkutan. Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penjualan kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan sebagai penghasilan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: www.lautandhanainvest.com

Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III yaitu sebesar Rp100.000.000 US$1.000 (seratus juta Rupiahseribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan itu. Apabila dalam Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMADOLLAR III, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan periode berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO). Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali yang bersangkutan. bersangkutan Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp100.000.000 US$1.000 (seratus juta Rupiahseribu Dollar Amerika Serikat) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Atas Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, (redemption fee) sebagaimana Bab VII mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penjualan kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan sebagai penghasilan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMAPenyertaan. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA PASAR UANG yaitu sebesar Rp100.000.000 Rp100.000,- (seratus juta ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA PASAR UANG pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali unit penyertaan itu. Apabila dalam Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan Manajer Xxxxxxx Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMAPASAR UANG, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan periode Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO). Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 5 (lima) pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa sebelum Tanggal yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan KembaliKembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa sejak yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas di atas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali penjualan kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA PASAR UANG yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali penjualan kembali yang bersangkutan. Batas maksimum penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan). Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing-masing pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp100.000.000 Rp100.000,- (seratus juta ribu Rupiah) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penjualan kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan sebagai penghasilan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA PASAR UANG yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikutberikut :

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Minimum minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yaitu SAHAM LESTARI adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) Rp100.000.000,- setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam satu Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali unit penyertaan Penyertaan itu. Apabila dalam Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan Unit Penyertaan lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan periode Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out urutan permohonan (FIFOfirst come first served). Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 5 (lima) pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa sebelum Tanggal yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan KembaliKembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa sejak yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas di atas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali penjualan kembali yang bersangkutan. Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sebesar 500 Unit Penyertaan apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menjadi kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) 500 Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Atas Penjualan Kembali Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (redemption fee) sebesar maksimum sebesar 101% (sepuluh satu persen) dari nilai penjualan kembalikembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya penjualan kembali sebesar 0 (nol). Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan sebagai penghasilan ke dalam rekening LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikutberikut :

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Minimum minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA yaitu sebesar Rp100.000.000 Rp10.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing setiap pemegang Unit Penyertaan sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dalam satu Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh persensepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan ituHari Bursa yang bersangkutan. Apabila dalam Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 20Unit Penyertaan melebihi 10% (dua puluh persensepuluh perseratus) dari nilai aktiva bersih total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali unit penyertaan periode Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan dengan metode First In First Out first in first out (FIFO). Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 5 (lima) pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa sebelum Tanggal yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan KembaliKembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa sejak yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas di atas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali penjualan kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali penjualan kembali yang bersangkutan. Apabila jumlah Penjualan Kembali mengakibatkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penjualan kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan sebagai penghasilan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif