Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil kurang dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI MONEY MARKET USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- USD 100,- (seratus ribu RupiahDolar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalipembelian kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus ribu Rupiahlima puluh ribuRupiah) setiap transaksi atau transaksiatau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MOLUCCAS EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI INVESTA DYNAMIC BALANCED STRATEGY bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES REKSA DANA SYARIAH SUKUK RELIANCE SAHAM SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiahrupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan pada transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI KAPITAL DOLLAR OPTIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- USD 100,- (seratus ribu RupiahDollar Amerika Serikat) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES PANIN DANA LIKUID SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK XXX XXXX OBLIGASI PRIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000, - (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi MANDIRI INVESTA EQUITY DYNAMO FACTORbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau transaksiatau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan armenetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang adalah 5.000 (lima ribu) Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70. Apabila penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK REKSA DANA INDEKS MANDIRI INDEKS LQ45 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI INVESTA PASAR UANG 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DANAREKSA PROTEKSI 63 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 5.000 (seratus ribu Rupiahlima ribu) setiap transaksi Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63. Apabila penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK KARIMATA PASAR UANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Seratus Ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil kurang dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi. Apabila penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang adalah 5.000 (lima ribu) Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74. Apabila penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES REKSA DANA SYARIAH SUKUK MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES MANDIRI PASAR UANG SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atasdiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES REKSA DANA SYARIAH SUKUK MANDIRI PASAR UANG SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK MANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK PANIN DANA PRIORITAS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK STAR MONEY MARKET bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiahrupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembaliBatas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK bagi setiap Pemegang adalah 5.000 (lima ribu) Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap Tanggal Penjualan Kembali dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88. Apabila penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembalikembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana