Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA hanya dapat berupa: (a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; (b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; (e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau; (f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; (g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan: 1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA OSO MOLUCCAS EQUITY FUND hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
(a) a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau efek Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) c. Efek bersifat utang Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek;
(e) e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(gg. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
2) Efek Derivatif Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut berikut:
i. Diperdagangkan a. diterbitkan oleh:
(i) Emiten atau Perusahaan Publik;
(ii) anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
(iii) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
(iv) Pemerintah Negara Republik Indonesia;
(v) Pemerintah Daerah; dan/atau
(vi) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bursa efek atau bawah pengawasan OJK;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
(i) Bursa Efek; atau
(ii) luar bursa Efek Bursa Efek, dengan ketentuan:
1(a) Pihak pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ dan/atau dibawah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2;
(b) Valuasi valuasi dilakukan secara harian dan wajar wajar; dan;
(c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
(i) Efek; atau
(ii) Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan
(b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c. tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA OSO CELEBES SYARIAH SUKUK hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
(a) a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau efek Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) c. Efek bersifat utang Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek;
(e) e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(gg. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
2) Efek Derivatif Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut berikut:
i. Diperdagangkan a. diterbitkan oleh:
(i) Emiten atau Perusahaan Publik;
(ii) anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
(iii) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
(iv) Pemerintah Negara Republik Indonesia;
(v) Pemerintah Daerah; dan/atau
(vi) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bursa efek atau bawah pengawasan OJK;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
(i) Bursa Efek; atau
(ii) luar bursa Efek Bursa Efek, dengan ketentuan:
1(a) Pihak pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ dan/atau dibawah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2;
(b) Valuasi valuasi dilakukan secara harian dan wajar wajar; dan;
(c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
(i) Efek; atau
(ii) Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan
(b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c. tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA XXXXXXX XXXXX MARKET FUND hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
(a) a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau efek Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) c. Efek bersifat utang Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek;
(e) e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak ditawarkantidak melalui Penawaran Umum;
(gg. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
2) Efek Derivatif Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut berikut:
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuana. diterbitkan oleh:
1(i) Pihak penerbit Emiten atau Perusahaan Publik;
(lawan transaksiii) derivatif adalah anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dariEmiten atau Perusahaan Publik tersebut;
(iii) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
(iv) Pemerintah Republik Indonesia;
(v) Pemerintah Daerah; dan/atau
(vi) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh OJK;
b. memiliki peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efekdan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; 2dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA OSO KARIMATA PASAR UANG hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
(a) a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau efek Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) c. Efek bersifat utang Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek;
(e) e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(gg. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
2) Efek Derivatif Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut berikut:
i. Diperdagangkan a. diterbitkan oleh:
(i) Emiten atau Perusahaan Publik;
(ii) anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
(iii) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
(iv) Pemerintah Negara Republik Indonesia;
(v) Pemerintah Daerah; dan/atau
(vi) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bursa efek atau bawah pengawasan OJK;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
(i) Bursa Efek; atau
(ii) luar bursa Efek Bursa Efek, dengan ketentuan:
1(a) Pihak pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ dan/atau dibawah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2;
(b) Valuasi valuasi dilakukan secara harian dan wajar wajar; dan;
(c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
(i) Efek; atau
(ii) Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan
(b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c. tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
Batasan Investasi. 1) Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND, MEDALI DUA dana kelolaan OSO SYARIAH EQUITY FUND hanya dapat berupadiinvestasikan pada:
(a) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeriIndonesia;
(bc) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dijamin diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
g) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
h) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;atau
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(di) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun dalam denominasi mata uang asinglainnya.
2) Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat berinvestasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada setiap saat. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Efek Syariah berupa:
a) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b) Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(gc) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan:
1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan Syariah yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifNo.23/POJK.04/ 2016, MEDALI DUA MEGA DANA STABIL hanya dapat berupa:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria criteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan:
1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh Memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA hanya dapat berupa:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria criteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan:
1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ dan/atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA hanya dapat berupa:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria criteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. ; Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iiiii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan:
1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ dan/atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus