Kriteria Pemilihan Efek Klausul Contoh

Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi tersebut sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Kriteria lainnya pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya. Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVII. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XV.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki imbal hasil yang kompetitif serta memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7, dan/atau pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7, memiliki imbal hasil yang kompetitif dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada sertifikat deposito maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XIV.
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka 2 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada 5.2 diatas berdasarkan pada kriteria sebagai berikut:
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angk5a.1 di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka 5.2 di atas didasarkan pada kriteria Efek Pasar Uang, termasuk Efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, dan deposito.

Related to Kriteria Pemilihan Efek

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.