Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi tersebut sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Kriteria lainnya pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang korporasi yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan Efek Bersifat Utang korporasi tersebut sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Kriteria lainnya pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki imbal hasil yang kompetitif serta memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7, dan/atau pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7, memiliki imbal hasil yang kompetitif dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada sertifikat deposito maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade).
b. Instrumen Pasar Uang,termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang korporasi yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan Efek bersifat utang korporasi tersebut sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diterbitkan oleh perusahaan yang berkualitas dan terpercaya. Kriteria lainnya pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan klriteria lainnya pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Ase sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada deposito sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada 5.2 diatas berdasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Efek bersifat utang: Berupa obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan coupon yang relatif tinggi dan likuid
b. Efek bersifat ekuitas: Efek saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek luar negeri dengan market kapitalisasi cukup besar dan tingkat likuiditas yang memadai
c. Instrumen pasar uang: Bank dengan reputasi yang baik dan tingkat return yang tinggi.
Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angk5a.2 di atas didasarkan pada kriteria Efek Pasar Uang, termasuk Efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBinBv(estment grade) serta SBI, dan deposito.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki imbal hasil yang kompetitif. Kriteria lainnya pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51. Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
Kriteria Pemilihan Efek. Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan kriteria lainnya pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Syariah sebagaimana ditentukan dalam bab V butir