Common use of BIAYA PENGALIHAN INVESTASI Clause in Contracts

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang sesuai dengan syarat dan Reksa Dana Terproteksi adalah ketentuan dalam Pasal 14.1 Prospektusadalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi Pengalihan (switching feeSwitching Fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke mengalihkan investasinya antara Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah Investasi yang sama maksimum sebesar 11 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA DANA OBLIGASI SERI II BERIMBANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDanayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II DYNAMIC BALANCED STRATEGY ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan mengalihkan investasi yang dimilikinya dimilikanya dalam MANDIRI INVESTA TRIMEGAH DANA OBLIGASI SERI II TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasiInvestasi yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II UGM ENDOWMENT PLUS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah dimilikinya 14.1 Prospektusadalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang sama.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (( switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II PRINCIPAL SMART EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasiXxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang sesuai dengan syarat dan Reksa Dana Terproteksi ketentuan dalam BAB XIV Prospektus adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi danInvestasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang sesuai dengan syarat dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasiketentuan dalam butir 14.1. Prospektus. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II AKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 15% (satu lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDanayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (( switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah sebesar maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasiinvestasi yang dikenakan pada saat Pem egang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investa si yang dimilikinya dalam PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pe ngalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi , demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam F ormulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Biaya pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Age n Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manaj er Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II EKUITAS DINAMIS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang sesuai dengan syarat dan Reksa Dana Terproteksi ketentuan dalam BAB XIV Prospektus adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lainnya lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasiyang bersangkutan. Biaya pengalihan investasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II CERDAS BANGSA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ATRAKTIF ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang sesuai dengan syarat dan Reksa Dana Terproteksi ketentuan dalam Pasal 14.1 Prospektus adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II CERDAS BANGSA ke Reksa Dana lainnya Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasiKelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus