BEBAN JASA KUSTODIAN Klausul Contoh

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 dan Rp 1.310.902.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1.341.405 dan Rp 1.247.294.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 0,25% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 1.687.039 dan Rp 1.597.714. Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 12.638.142 dan Rp 15.076.064.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 195.372 dan Rp 1.341.405.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank HSBC Indonesia, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana yang dibayarkan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Jakarta sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih harian yang dihitung secara harian berdasar 365 (tiga ratus enam puluh lima) atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Beban Pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dibukukan pada akun Biaya yang masih harus dibayar (Catatan 8). Besar beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebesar Rp4.209.260,- dan Rp8.192.203,-
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar minimum 0,20% dan maksimum 0,25% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 5.852.921 dan Rp 2.442.117.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank HSBC Indonesia, Sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,5% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 1.137.182 dan Rp 544.257. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017