BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 13.995.093 dan Rp 13.267.628.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender pertahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 7.172.071 dan Rp 486.947.159 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,10% per tahun dari nilai aktiva bersih dan dibayarkan setiap bulan. Beban jasa kustodian yang dibebankan masing-masing sebesar Rp 2.129.976.244 dan Rp 2.203.034.688 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah Rp 43.570.643 dan Rp 40.374.256.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 1.137.182 dan Rp 544.257. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 30 Mei 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana. pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank KEB Hana indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum 0,2 % per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban jasa kustodian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 19.199.125. Beban jasa kustodian yang masih terhutang disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” pada laporan posisi keuangan (Catatan 8).
BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar minimum 0,20% dan maksimum 0,25% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 5.852.921 dan Rp 2.442.117.
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini m erupakan imbalan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Ban k Kustodian maksimum sebesar 0,2 0% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Ban k Kustodian. Beban jasa kustodian yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan S D G bDeban akruDal X ·XXxxxxXxxxx kus‡todian pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 masing - masing sebesar Rp 45.520.746 dan Rp 1.081.273 .
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana Mega Dana Stabil pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bank kustodian sebesar maksimum 0,05% per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih. Beban jasa kustodian yang dibebankan adalah sebesar Rp. 157.818.976,- dan Rp. 199.162.637,- pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
BEBAN JASA KUSTODIAN. Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana yang dibayarkan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Jakarta sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih harian yang dihitung secara harian berdasar 365 (tiga ratus enam puluh lima) atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Beban Pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dibukukan pada akun Biaya yang masih harus dibayar (Catatan 8). Besar beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebesar Rp4.209.260,- dan Rp8.192.203,-