PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 2,00% Maks. 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) Maks. 1,5% Dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) Maks. 1,5% Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) Maks.0,5% Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) d. Semua Biaya Bank Jika ada e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) Jika ada f. Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) Jika ada
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)