DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI Klausul Contoh

DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx : (1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut: a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional; b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak: i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal. c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. diatas; dan/atau d) pendapatan nonhalal lainnya. (2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. (3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi. (4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk: a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. (5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAH.
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut: a. Jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional; b. Selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak: i. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. Selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah; dan/atau d. Pendapatan nonhalal lainnya. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana tersebut diperlakukan sebagai dana sosial yang akan disimpan pada Rekening Dana Sosial oleh Bank Kustodian dan penyaluran dana sosial tersebut akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.

Related to DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 2,00% Maks. 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) Maks. 1,5% Dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) Maks. 1,5% Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) Maks.0,5% Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) d. Semua Biaya Bank Jika ada e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) Jika ada f. Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) Jika ada

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)