Domisili Hukum Klausul Contoh

Domisili Hukum. Pemegang Kartu dengan ini memilih kedudukan hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan dengan semua proses hukum yang diajukan terhadap Pemegang Kartu berkenaan dengan Syarat- Syarat Penggunaan ini.
Domisili Hukum. Mengenai perjanjian sewa-menyewa ini dan segala akibat dari pelaksanaanya PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Jambi di Jambi.
Domisili Hukum. 12.6 Legal Domicile Untuk keperluan-keperluan Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai dengan ini memilih Kantor Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum yang tetap dari Pemberi Gadai. For the purposes of this Pledge Agreement, the Pledgor hereby chooses the Registrar's Office of the District Court of Central Jakarta (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) as the Pledgor’s legal and permanent domicile. Dengan tidak mengurangi apapun yang diatur sebelumnya di dalam Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai setuju bahwa Penerima Gadai dapat, atas pertimbangan mutlaknya, mengajukan sengketa apapun yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian Gadai ini, ke Pengadilan Negeri lainnya di Jakarta, atau ke pengadilan manapun di Republik Indonesia atau dimanapun juga yang memiliki yurisdiksi terhadap Pemberi Gadai. Notwithstanding anything hereinbefore mentioned the Pledgor agrees that the Pledgee may, at its absolute discretion, submit any dispute which may arise in connection with this Pledge Agreement to any other District Court in Jakarta or to any court in the Republic of Indonesia or elsewhere having jurisdiction over the Pledgor.
Domisili Hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Penutupan Asuransi Alat Berat No: 110B1/PKS− CLC/MTF/XII/2017 No: 180/Dir−ACP/XI/2017 tanggal 1 Desember 2017 dengan CAKRAWALA, diubah dengan Addendum Pertama No. 006A1/PKS−CLC/MTF/I/2019 No. 180/Dir−ACP/XI/2017 tanggal 22 Februari 2019, Addendum Ketiga No.MTF 099I/PKS−CLC/MTF/XI/2020 No.ACP 360/Add3−ACP/Leasing−HO/XI/2020 tanggal 25 November 2020, Addendum Keempat Nomor 067.2T/PKS−CLC/MTF−CLC/MTF/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Addendum Kelima Nomor 106/PKS−LEG/MTF/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan Cakrawala, dengan ketentuan dan syarat−syarat sebagai berikut:
Domisili Hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor No: 049A/PKS− LEG/MTF/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan Sunday, dengan ketentuan dan syarat−syarat sebagai berikut:
Domisili Hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Domisili Hukum. Tentang Akta No. 4/11 Desember 2023 ini dan segala akibat-akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap yang tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Domisili Hukum. Perseroan dan Penyewa bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang disepakati oleh Para Pihak, Para Pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Domisili Hukum. Mengenai perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Parkir dan Kantin pada Kampus FKIP UNJA ini, dan segala akibat yang terjadi dari pelaksanaanya PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Jambi di Jambi.
Domisili Hukum. Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi.