Efek Jaminan Klausul Contoh

Efek Jaminan. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut maka:
Efek Jaminan. (1) Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut, maka dengan ini Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada CIMB untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan yang diperlukan atau menggunakan efek yang tercatat dalam catatan rekening Nasabah pada CIMB sebagai Jaminan pada Bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan penggantian untuk penyelesaian saldo negatif tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CIMB termasuk kepada pejabat- pejabat CIMB atas segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul akibat perbuatan atau tindakan yang diambil oleh CIMB berdasarkan ikhtikad yang baik demi memenuhi syarat dan ketentuan ini.
Efek Jaminan a. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut maka: 1) CGS-CIMB berhak menggunakan efek dalam Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit Bank atau Lembaga Keuangan lainnya sebagai penggantian untuk penyelesaian saldo negatif tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CGS-CIMB termasuk kepada pejabat-pejabat CGS-CIMB atas segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul akibat perbuatan atau tindakan yang diambil oleh CGS-CIMB berdasarkan itikad yang baik demi memenuhi syarat dan ketentuan ini. 2) CGS-CIMB berhak melakukan penjualan efek secara paksa seperti yang diatur pada butir B.14. 3) Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening di CGS- CIMB dan salah satu Rekening mengalami saldo negatif dimana Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka CGS-CIMB berhak untuk melakukan pemblokiran dan/atau likuidasi terhadap Rekening lainnya yang dimiliki oleh Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sampai dengan saldo negatif Nasabah dapat dilunasi secara penuh. 4) Nasabah setuju untuk melakukan segala perbuatan dan hal yang diperlukan atau yang tepat serta menandatangani segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan penjualan atau eksekusi Efek Jaminan, termasuk memberikan surat kuasa untuk memberikan hak kepada bank atau institusi keuangan lainnya untuk menjual hak-hak dan kepentingan- kepentingan terhadap efek apapun sebagai bagian dari penjualan atau eksekusi Jaminan. 5) Sehubungan dengan hal-hal yang termuat dalam Pasal 8 ini, Nasabah dengan ini melepaskan CGS-CIMB dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh CGS-CIMB. 8. Securities as Collateral a. In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance: 1) CGS-CIMB shall be entitled to use the securities in the Client’s securities account as collateral for bank loan or another Financial Institution. From which CGS-CIMB may recover financing to cover the negative balance and settle any of the transactions conducted by CGS-CIMB on behalf of the Client. The Client agrees to indemnify CGS-CIMB, including its officers, against any liabilities, cl...
Efek Jaminan a. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut maka: 1) CGS-CIMB berhak menggunakan efek dalam Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit Bank atau Lembaga Keuangan lainnya sebagai penggantian untuk penyelesaian saldo negatif tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CGS-CIMB termasuk kepada pejabat-pejabat CGS- 8. Securities as Collateral a. In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance: 1) CGS-CIMB shall be entitled to use the securities in the Client’s securities account as collateral for bank loan or another Financial Institution. From which CGS-CIMB may recover financing to cover the negative balance and settle any of the transactions conducted by CGS-CIMB on behalf of the Client. The Client agrees to indemnify CGS-CIMB, including its officers, against any liabilities, claims, losses
Efek Jaminan a. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatiF, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatiF tersebut maka: 1) CGSI berhak menggunakan eFek dalam Rekening EFek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit Bank atau Lembaga Keuangan lainnya sebagai penggantian untuk penyelesaian saldo negatiF tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CGSI termasuk kepada pejabat-pejabat CGSI atas segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul akibat perbuatan atau tindakan yang diambil oleh CGSI berdasarkan itikad yang baik demi memenuhi Persyaratan dan Ketentuan ini. 2) CGSI berhak melakukan penjualan eFek secara paksa seperti yang diatur pada butir B.14. 3) Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening di CGSI dan salah satu Rekening mengalami saldo negatiF dimana Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka CGSI berhak untuk melakukan pemblokiran dan/atau likuidasi terhadap Rekening lainnya yang dimiliki oleh Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sampai dengan saldo negatiF Nasabah dapat dilunasi secara penuh. 4) Nasabah setuju untuk melakukan segala perbuatan dan hal yang diperlukan atau yang tepat serta menandatangani segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan penjualan atau eksekusi EFek Jaminan, termasuk memberikan surat kuasa untuk memberikan hak kepada bank atau institusi keuangan lainnya untuk menjual hak-hak dan kepentingan-kepentingan terhadap eFek apapun sebagai bagian dari penjualan atau eksekusi Jaminan. 5) Sehubungan dengan hal-hal yang termuat dalam Pasal 8 ini, Nasabah dengan ini melepaskan CGSI dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh CGSI. 8. Securities as Collateral a. In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance: 1) CGSI shall be entitled to use the securities in the Client’s securities account as collateral For bank loan or another Financial Institution. From which CGSI may recover Financing to cover the negative balance and settle any oF the transactions conducted by CGSI on behalF oF the Client. The Client agrees to indemniFy CGSI, including its oFFicers, against any liabilities, claims, losses and expenses oF any nature arising ...
Efek Jaminan a. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut maka: 1) CGS-CIMB berhak menggunakan efek dalam Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit Bank atau Lembaga Keuangan lainnya sebagai penggantian untuk penyelesaian saldo negatif tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CGS-CIMB termasuk kepada pejabat-pejabat CGS-CIMB atas segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul akibat 8. Securities as Collateral a. In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance: 1) CGS-CIMB shall be entitled to use the securities in the Client’s securities account as collateral for bank loan or another Financial Institution. From which CGS-CIMB may recover financing to cover the negative balance and settle any of the transactions conducted by CGS-CIMB on behalf of the Client. The Client agrees to indemnify CGS-CIMB, including its officers, against any liabilities, claims, losses and expenses of any nature arising out of any actions taken in good faith by CGS-CIMB to

Related to Efek Jaminan

  • Jaminan PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden. 8.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;