Evaluasi Administrasi. a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d) Dokumen Penawaran Harga. 2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4. b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. d) nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP; f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. g) nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4. c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi; e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Evaluasi Administrasi. a. evaluasi terhadap data administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhiPengadaan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkanmaka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN-nya dianggap nol);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) Terdapat surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan jangka waktu berlakunya surat penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
b) Masa berlaku jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
c) bertanggal;
3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, nama peserta sama dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama pesertaPenawaran;
ed) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
fe) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
gf) nama Pokja Pemilihan ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan ULP yang mengadakan Tenderpelelangan;
hg) Paket paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkandilelangkan;
ih) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
ji) Jaminan Penawaran atas nama KSO perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO; dan;
kj) Xxxxxxxxx substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan ULP kepada penerbit jaminan. Dalam hal penyedia barang/jasa hanya mengirimkan softcopy jaminan penawaran dan tidak mengirimkan jaminan penawaran asli, penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat digugurkan dalam tahap evaluasi administrasi jika hasil konfirmasi kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukanmenyatakan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.;
c. Pokja Pemilihan ULP dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis klarifikasi terhadap hal- hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansimeragukan;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (e. apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan;
h. Apabila f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender pelelangan dinyatakan gagal.
g. Pokja ULP memasukan hasil evaluasi administrasi pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan
Evaluasi Administrasi. a. a) evaluasi terhadap data administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabilaapabila :
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan hurufdipenuhi/dilengkapi;
(2) apabila surat penawaran :
(a) ditandatangani oleh :
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang tertulis nama penerima kuasanya tercantum dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka akta pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diakui adalah masa berlaku diangkat oleh kantor pusat yang tertulis dalam angkadibuktikan dengan dokumen otentik;
iv. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
v. peserta perorangan.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(3) apabila surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang tertulis mempunyai program asuransi kerugian (surety ship) yang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(b) jaminan penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.Dokumen Pemilihan;
d(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama pesertaPenawaran;
e(d) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang lama dari nilai nominal sebagaimana jaminan yang tercantum ditetapkan dalam LDPDokumen Pemilihan;
f(e) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
gf) nama Pokja Pemilihan ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan ULP yang mengadakan Tender;pelelangan; dan
h(g) Paket paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;dilelangkan.
i(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran harus kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan jaminan dalam waktu paling lambat lama 14 (empat belas) hari kerjakerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;.
jc) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang lama jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta d) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tigae) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu)) atau 2 (dua)) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. Apabila f) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender pelelangan dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Evaluasi Administrasi. a. evaluasi terhadap data administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhiPengadaan ini dipenuhi/dilengkapi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (apabila disyaratkannol);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
(5) peserta perorangan.
b) Masa berlaku jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum yang ditetapkan dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angkaLDP; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.dan
d) bertanggal;
3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama pesertaPenawaran;
ed) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana jaminan yang tercantum ditetapkan dalam LDPDokumen Pengadaan;
fe) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
gf) nama Pokja Pemilihan ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan ULP yang mengadakan Tenderpelelangan;
hg) Paket paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkandilelangkan;
ih) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
ji) Jaminan Penawaran atas nama KSO perusahaan Kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama KSO; danperusahaan kemitraan;
kj) Xxxxxxxxx substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.jaminan;
c. Pokja Pemilihan ULP dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis klarifikasi terhadap hal- hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansimeragukan;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (e. apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan;
h. Apabila f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender pelelangan dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet
Evaluasi Administrasi. a. a) evaluasi terhadap data administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan hurufdipenuhi/dilengkapi;
(2) apabila surat penawaran :
(a) ditandatangani oleh :
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang tertulis nama penerima kuasanya tercantum dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka akta pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diakui adalah masa berlaku diangkat oleh kantor pusat yang tertulis dalam angkadibuktikan dengan dokumen otentik; atau
iv. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(3) apabila surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang tertulis mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.Dokumen Pemilihan;
d(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama pesertaPenawaran;
e(d) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang lama dari nilai nominal sebagaimana jaminan yang tercantum ditetapkan dalam LDPDokumen Pemilihan;
f(e) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
gf) nama Pokja Pemilihan ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan ULP yang mengadakan Tender;pelelangan; dan
h(g) Paket paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;dilelangkan.
i(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran harus kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan jaminan dalam waktu paling lambat lama 14 (empat belas) hari kerjakerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;.
jc) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; danuntuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
kd) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang lama jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta e) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tigaf) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. Apabila g) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender pelelangan dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Evaluasi Administrasi. a. evaluasi terhadap data administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhiPengadaan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkanmaka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN-nya dianggap nol);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuanditandatangani oleh:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan hurufdirektur utama/pimpinan perusahaan;
(2) apabila penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang tertulis nama penerima kuasanya tercantum dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka akta pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diakui adalah masa berlaku diangkat oleh kantor pusat yang tertulis dalam angkadibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(34) apabila pejabat yang tertulis menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam angka dan Dokumen Pemilihan ini;
c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.Dokumen Pemilihan ini; dan
d) bertanggal;
3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama pesertaPenawaran;
ed) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana jaminan yang tercantum ditetapkan dalam LDPDokumen Pemilihan;
fe) Besaran besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
gf) nama Pokja Pemilihan ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan ULP yang mengadakan Tenderpelelangan;
hg) Paket paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkandilelangkan;
ih) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
ji) Jaminan Penawaran atas nama KSO perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO; dan;
kj) Xxxxxxxxx substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.jaminan;
c. Pokja Pemilihan ULP dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis klarifikasi terhadap hal- hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansimeragukan;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (e. apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan;
h. Apabila f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender pelelangan dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Evaluasi Administrasi. a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan Tender terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran Penawaran; (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
dc) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.22.4;
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana sebagimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) nama Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.;
g) nama Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi perintah pencairan dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. g. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Samples: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Evaluasi Administrasi. a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi.
c. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana sebagimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) nama Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
g) nama Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. d. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. e. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta x. Xxserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. h. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. i. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Evaluasi Administrasi. a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi.
c. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana sebagimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) nama Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.penawaran
g) nama Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. d. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. e. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta x. Xxserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. h. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. i. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
Appears in 1 contract