HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp4.854.725.926.741,- (empat triliun delapan ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah).
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana, www.moratelindo.co.id
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 2019 yaitu sebesar Rp4.854.725.926.741,- Rp 6.457.490.957.100,- (enam triliun empat triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat miliar tujuh ratus dua sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua lima puluh enam tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu seratus Rupiah).. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Rasio tersebut adalah :
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Agen Pembayaran
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 30 September 2023 yaitu sebesar Rp4.854.725.926.741,- Rp4.475.387.228.369,- (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan ratus lima puluh empat miliar tujuh juta dua ratus dua puluh lima juta delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah).. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Rasio tersebut adalah :
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kredit”)