Common use of HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARMAWAR KONSUMER 10, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus, Prospektus Pembaharuan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARSERUNI PASAR UANG II, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARGEBYAR INDONESIA II, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARSYARIAH BERIMBANG, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARINDEKS SYARIAH, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA BRI MELATI PREMIUM DOLLAR, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh atauseluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi ManajerInvestasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARBRI MAWAR, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa HariBursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARANGGREK, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARANGGREK FLEKSIBEL, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARSERUNI PASAR UANG II, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARBRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila: a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLARGEBYAR DANA LIKUID, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya; b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan