HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI I pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI SERI I pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XIVpada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA PROTEKSI XIVpada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada Tanggal Jatuh Tempoadalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 dalam mata uang Rupiah pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal jatuh tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.