PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
Tanggal Efektif | : | 10 Maret 2021 |
Masa Penawaran | : | TBA |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 |
Jangka Waktu Investasi | : | Maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi |
Tanggal Penjualan Kembali | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, pertama kali berkisar 15 (lima belas) bulan setelah Tanggal Emisi |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. |
REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH XXXXXXXXXXX XXXXX 00 (xxxx xxxxxxxxxxx disebut "TRIMEGAH
TERPROTEKSI PRIMA 29" adalah Reksa Dana Terproteksi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan potensi tambahan hasil investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tanggal Emisi, dan Tanggal Jatuh Tempo dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan OJK yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat mempersingkat Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali, dan Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 (hunting) Faksimile: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxx-xx.xxx | PT Bank Central Asia, Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (021) 6601823 / 6601824 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 10
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KRITERIA PEMILIHAN EFEK SERTA INSTRUMEN PASAR UANG, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 20
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 23
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 25
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 29
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 32
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 33
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 36
BAB XV PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO 38
BAB XVI PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 39
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 41
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 44
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia, Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Dalam hal ini Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target efek-efek dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 serta informasi material lainnya berkenaan dengan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli atau aplikasi yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, selain hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari sebagian kupon/bunga Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data
Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan Reksa Dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM & LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.24. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Trimegah Asset Management.
1.26. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”).
1.32. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVI Prospektus ini.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PERATURAN TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DISEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Masa Penawaran.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
1.46. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) Tanggal Penjualan kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.51. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal di mana Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.52. TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal di mana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 disesuaikan dengan Tanggal Jatuh Tempo Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yaitu maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.53. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai kebijakan pembagian hasil investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29. Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.54. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Tanggal NAB TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.55. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal-tanggal di mana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, pertama kali berkisar 15 (lima belas) bulan setelah Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.56. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.57. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
KETERANGAN MENGENAI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
2.1. PEMBENTUKAN TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 adalah Reksa Dana Terproteksi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 02 tanggal 1 Februari 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian.
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-294/PM.21/2021 tanggal 10 Maret 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat mempersingkat Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebelum Tanggal Penjualan Kembali.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVI Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian hasil investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali dan Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur Utama PT Trimegah Asset Management. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1974. Menjabat sebagai Komisaris sejak Desember 2013 dan pada bulan Oktober 2016, beliau diangkat menjadi Direktur Utama PT Trimegah Asset Management setelah sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Asset Management sejak Maret 2015. Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang fund management. Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitative Analyst di J.P. Xxxxxx Investment Management Inc., New York, Amerika Serikat (1998-2000), Asian Macro/Equity Analyst di J.P. Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management Inc., Singapura (2000-2002), Asian Macro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Xxxx Xxxx (2002-2003). Bergabung dengan Fullerton Fund Management/Temasek Holdings, Singapura (2003-2013) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Portofolio Manager. Beliau memperoleh gelar X.Xx (Summa cum Laude) di bidang Electrical Engineering, dan gelar M.Eng di bidang Engineering Management, keduanya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Beliau adalah pemegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) dan Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-125/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-164/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Bandung pada tahun 1970. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Finance dari Oklahoma State University, Amerika Serikat pada tahun 1992. Mengawali karir di PT Deutsche
Xxxxxx Xxxxxxxx Asia Indonesia sebagai Senior Equity Analyst pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996. Kemudian melanjutkan karir sebagai Institutional Sales di (Persero) Danareksa, London, Inggris di tahun 1997. Pada tahun 1999 sampai dengan 2003 menjabat sebagai Vice President, Senior Research Analyst di PT Bahana Securities, dan di tahun 2003 sampai tahun 2008 menjabat sebagai Executive Vice President, Head of Research di PT Mandiri Sekuritas. Pada tahun 2009 hingga sekarang beliau menjabat sebagai Director di PT Delta Dunia Xxxxxx Xxx, Managing Director di PT Northstar Pacific Capital dan sebagai Komisaris di PT MAC Xxxxxx Xxxxx. Sejak Juli 2013 beliau menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1976. Lulus dari Ekonomi Akuntansi, Universitas Indonesia. Mengawali karir di PT AIG Lippo sebagai Investment Analyst pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2004. Kemudian melanjutkan karir sebagai Fund Manager di PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2004 – 2007, sebagai Senior Fund Manager di PT CIMB Principal Asset Management pada tahun 2007-2009, kemudian menjabat sebagai Head of Equity di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2009 – 2012. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Head of Equity, kemudian menjabat sebagai Chief Investment Officer pada tahun 2014. Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pasar modal. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-107/PM/WMI/2004 tanggal 19 Oktober 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-156/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Darma Yudha, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1986. Lulus dari Manajemen Keuangan dan Perbankan, Indonesia Banking School, Jakarta. Mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Investment Analyst di Dana Pensiun Astra pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Kemudian melanjutkan karir sebagai Budget Analyst di PT United Tractors, Tbk pada tahun 2012-2013. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Investment Specialist dan menjadi Fixed Income Manager pada bulan November 2013 sampai dengan saat ini. Memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang pasar modal. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-105/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 160/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat di hadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010.
Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011.
PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimegah Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Togu Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari tim analis dan tim pengelola investasi. Pada awal kegiatannya Trimegah AM mulai mengelola dana dari para investor kurang lebih sebesar Rp 2,5 triliun (dua koma lima triliun Rupiah) yang dihasilkan dari 16 Reksa Dana. Sampai dengan bulan Februari 2021, dana kelolaan Trimegah AM mencapai Rp 21,2 triliun (dua puluh satu koma dua triliun Rupiah) yang berasal dari 64 Reksa Dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, adalah:
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan
2. PT Andika Properti Nusantara (selaku Special Purpose Company dari Dana Investasi Real Estat Trimegah Blacksteel Nusantara), di mana Trimegah AM selaku pemegang 1 (satu) lembar saham; beserta afiliasinya, serta pihak lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KRITERIA PEMILIHAN EFEK SERTA INSTRUMEN PASAR UANG, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan potensi tambahan hasil investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan OJK yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2. huruf (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tersebut dalam angka 5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN INSTRUMEN PASAR UANG
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek;
(ii) berjatuh tempo maksimum 3 (tiga) tahun;
(iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi;
(v) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
(vi) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut.
Kriteria pemilihan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) Ditawarkan melalui penawaran umum; dan
(ii) sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang akan menjadi portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.4. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi di mana pada Tanggal Jatuh Tempo, pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi Yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi hanya berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup Dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
e. Hilangnya Atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal atau dalam hal pelunasan dipercepat oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
f. Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara signifikan atau atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XVI Prospektus ini.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVI.
5.5. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana
Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali; dan
r. membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan investasi sebagaimana dimaksud di atas, sesuai POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Manajer Investasi wajib memenuhi hal- hal sebagai berikut:
i) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi;
ii) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
iii) Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir i) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara;
iv) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi; dan
v) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Waktu pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan Tanggal Jatuh Tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) Xx. 00 Xxxxx 0000 jo PP Xx. 000 Xxxxx 0000 xxx XX Xx. 00 Xxxxx 0000 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasihat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Profesional
Dengan membeli TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 maka para Pemegang Unit Penyertaan terbebas dari pekerjaan yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran. Di mana keputusan investasi yang cepat dan tepat melalui investasi yang sistematis dan mendalam dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan instrumen, jangka waktu, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasi investasi dilakukan dan dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
b. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Hasil Investasi akan relatif lebih baik bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui akumulasi dana yang terhimpun dari para Pemegang Unit Penyertaan, karena memberikan kekuatan Manajer Investasi dalam hal bernegosiasi, baik untuk memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi ataupun harga transaksi Efek yang lebih menarik dengan biaya investasi yang relatif lebih rendah, dan terutama dalam hal kemudahan akses pada instrumen investasi tertentu yang relatif lebih sulit dilakukan secara individual.
c. Proteksi Nilai Investasi Awal
Khusus untuk TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 ini memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan untuk mempertahankan Nilai Investasi Awal apabila berinvestasi pada TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 hingga Tanggal Jatuh Tempo, di samping memperoleh hasil/laba investasi berkala.
d. Investasi dengan Tingkat Risiko yang Dapat Dikelola
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 memberikan 100% proteksi terhadap Nilai Investasi Awal Pemegang Unit Penyertaan melalui penempatan pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap.
8.2. TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA
29 melakukan investasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan Hasil Investasi yang akan diterima oleh TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan berakibat pada berkurangnya Hasil Investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Bab XI bagian 11.1 huruf c dan d Prospektus ini, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
8.3. Risiko Investasi dalam TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas Pokok Investasi adalah:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
b. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
c. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, sebagian besar hingga seluruh investasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 adalah dalam Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko yang relevan dengan portofolio investasi TRIMEGAH XXXXXXXXXXX XXXXX 00 xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dari korporasi yang Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap merupakan bagian portofolio investasi, yang dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 setelah TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29;
i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,20% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk Tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Semua biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada |
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
b. Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian hasil investasi.
d. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
e. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadinya Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrem, di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara signifikan atau atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 Sekurang-Kurangnya 1 (satu) Kali Dalam 1 (satu) Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
g. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
h. Memperoleh Laporan Bulanan
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
j. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 WAJIB DIBUBARKAN
TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
Dalam hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum
mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebagaimana dimaksud dalam butir
00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 00, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran tersebut.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang telah diterima dan disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran tersebut, melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pengelola sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian Unit Penyertaan yang tidak diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian di rekening TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 setelah pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia, Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Nama Rekening : RDT TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
Nomor : 206-0539980
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Penjualan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas
nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, dikreditkan ke rekening atas nama TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara lengkap.
13.7. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
Dana pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebagaimana dimaksud dalam angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan kembali yang bersangkutan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat- lambatnya Hari Bursa ke-5 (lima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan kembali tersebut. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-5 (lima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tidak ada minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dalam suatu Tanggal Penjualan kembali sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Penjualan kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam suatu Tanggal Penjualan kembali lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan kembali yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Prospektus dan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Prospektus dan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan kembali yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada akhir Tanggal Penjualan kembali berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, Prospektus dan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
15.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun dan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Harga pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara signifikan atau atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada), Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun (kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), di mana seluruh Pemegang Unit Penyertaan wajib menyampaikan permohonan tertulis) dan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Xxxxxxx Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan lebih awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29
a. Pembelian Unit Penyertaan Secara Langsung Kepada Manajer Investasi
Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi
Penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
c. Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo dan Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Atas Permintaan Tertulis Seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi
Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Atas Permintaan Tertulis Seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembagai Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa)
19.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili: (000) 0000 0000 / 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Pluit Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (021) 660 1823 / 660 1824