Hasil dan Luaran Klausul Contoh

Hasil dan Luaran. Model yang dibuat oleh peserta pelatihan beragam, sesuai dengan keinginan dan ide para peserta. Bentuk sepatu, patung ondel-ondel, kura-kura, kelinci, vas bunga dan bentuk lainnya dikreasi oleh peserta dengan berlatih menggunakan alat butsir. Meski sebagaian besar karya peserta pelatihan tidak maksimal hasilnya, namun sebagai pemula yang baru mengenal dan mengolah tanah liat maka hasil tidak menjadikan tujuan pelatihan. Pada pelatihan satu hari tersebut, peserta setidaknya mengetahui dan memahami proses mengolah tanah liat menjadi sebuah karya. Selanjutnya, mereka dapat membuat karya kembali dirumah, sehingga mampu membuat model dengan lebih baik. Model yang telah kering kemudian didasari warna putih kemudian diangin-angin atau dijemur agar kering merata. Setelah kering, barulah tahap selanjutnya memulaskan warna sesuai dengan ide yang diinginkan pada model tanah liat. Bila menggunakan warna primer, seperti warna merah, warna biru dan warna kuning dapat langsung mengaplikasikan karena memang warna yang tersedia adalah warna-warna primer. Namun bila menggunakan warna hijau, warna jingga dan warna ungu yang merupakan warna- warna sekunder maka peserta pelatihan harus mencampur dua warna primer untuk mendapatkan warna sekunder sesuai yang diinginkan. Kegiatan mewarnai dapat merangsang kreativitas terlebih bila kegiatan mewarnai dalam suasana yang menyenangkan dan disertai pendampingan, perhatian, pujian, semangat dan motivasi guna menyelesaikan pekerjaan mewarnai karyanya. Pada kegiatan mewarnai ini menggunakan metode demonstrasi, dimana kami turut serta dalam kegiatan mewarnai sehingga peserta pelatihan memahami cara mewarnai dan hasil dari pewarnaannya. Selanjutnya, imajinasi mereka masing-masing yang brekembang dalam proses mewarnai karyanya. Sebab dalam upaya pengembangan kreativitas yang dilihat bukan hanya hasil akhirnya, tetapi lebih pada proses dari kreativitas itu sendiri.
Hasil dan Luaran. Hasil skrining terkait aktivitas fisik selama pandemi didapatkan dari 22 peserta dengan rentang usia 00- 00 xxxxx, xxxxxxxxx xxxxxxxx 14 (63,6 %) peserta, laki-laki sebanyak 8 (36,4%) peserta. Peserta yang jarang berolahraga sebanyak 12 (55 %) peserta dan 10 (45%) sering berolahraga. Frekuensi berolahraga dalam 1 minggu 72,7% peserta melakukan olahraga sebanyak 1-2 kali perminggu, 27,3% berolahraga 3- 4 kali perminggu dan tidak ada peserta yang berolahraga lebih dari 4x perminggu serta 72,7% peserta tidak rutin berlahraga dalam 1 bulan. Peserta menyatakan sore dan siang hari adalah waktu yang tepat saat berolahraga dan 68,2% selama pandemi peserta meluangkan waktu berolahraga. Untuk jenis olahraga yang sering dilakukan 31,8% peserta berolahraga jogging, 22,7% berolahraga senam, 18,2% berolahraga tenis, basket dan 9,1% berolahraga yoga, beladiri, dll. Peserta sebagian besar jarang melakukan stretching saat bekerja dirumah, 13,6% menganggap olahraga menganggu aktivitas keseharian , 36,4% tidak melakukan olahraga dengan tahapan pemanasan, latihan inti dan pendinginan serta 90,9 % merasakan pengaruh olahraga terhadap keadaan fisik. Edukasi Kesehatan dilakukan pada tanggal 9 April 2022 yang dilakukan secara online dihadiri 22 peserta, materi yang dipaparkan terkait sehat dan bugar, olahraga yang BBTT (xxxx, xxxxx, xxxxxxx, xxxxxxx), hubungan tidur dengan kurang aktivitas fisik, manfaat peregangan serta gerakan peregangan. Hasil skrining dan kegiatan edukasi dapat dilihat pada gambar 1 dan 2 Edukasi aktivitas fisik adalah bentuk pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat serta dikenalkan gerakan senam yang dapat diterapkan dirumah. Edukasi kesehatan fisik dapat mempengaruhi perubahan perilaku peserta melalui peningkatkan pengetahuan olahraga, wawasan serta kesadaran berolahraga serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (Germas,2017) Gambar 1. Xxxxx Xxxxxxxx (Sumber: Dokumentasi Penulis, 2022) Gambar 2. Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian (Sumber: Dokumentasi Penulis, 2022)
Hasil dan Luaran. Awal dari persiapan kegiatan pengabdian dimulai dengan rapat persiapan tim PKM untuk membahas kajian permasalahan yang paling banyak dialami selama masa pademi. Tim pengusul membuat proposal ke DPPM UNTAR dan setelah disetujui maka dilakukan beberapa langkah kegiatan. yaitu koordinasi dengan kegiatan PKM untuk menetapkan survei awal berupa kuisioner, menyiapkan materi kegiatan PKM yang disampaikan saat edukasi. Materi yang disampaikan adalah materi terkait pengenalan long Covid-19, peran rehabilitasi medik serta gambar senam rehabilitasi medik. Dampak yang diharapkan dari kegiatan awal ini untuk meningkatkan kesadaran peran rehabilitasi medik dalam untuk penanganan kasus long Covid-
Hasil dan Luaran 

Related to Hasil dan Luaran

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.