IKLAN Klausul Contoh

IKLAN. Tiada maklumat mengenai kontrak boleh disiarkan dalam sebarang akhbar, majalah atau alat pengiklanan yang terkini melainkan jika pengiklanan itu telah dihantar dan diluluskan oleh DBP terlebih dahulu.
IKLAN. Pembekal tidak boleh tanpa kelulusan bertulis Kerajaan terlebih dahulu mengiklankan atau memberi kuasa atau kebenaran kepada mana-mana orang untuk mengiklankan Kontrak ini dalam sebarang akhbar, majalah atau sebarang jenis pengiklanan lain.
IKLAN. Syarikat tidak boleh menyiarkan iklan mengenai Perjanjian ini di dalam sebarang akhbar, majalah atau lain-lain media tanpa mendapat kelulusan bertulis daripada Kerajaan.
IKLAN. Anda setuju bahwa beberapa BBM Music mungkin didukung oleh iklan dan/atau sponsor serta menampilkan iklan dan promosi yang mungkin ditargetkan pada atribut identitas non-pribadi atau gabungan data yang dikumpulkan oleh RIM-E dan RIM atau penyedia layanannya, dan bahwa RIM-E atau penyedia layanannya dapat menempatkan iklan tersebut pada BBM Music. Anda juga setuju bahwa RIM-E dapat mengungkapkan agregat data berdasarkan penggunaan BBM Music oleh Anda kepada Penyedia Layanan.
IKLAN. Iklan-iklan mengenai Perjanjian ini tidak boleh disiarkan dalam sebarang akhbar, majalah atau lain-lain pengiklanan tanpa kelulusan bertulis JPNS.
IKLAN. Platform dapat memuat iklan mengenai produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pihak ketiga (“Iklan”). Seluruh informasi mengenai Iklan disediakan oleh pengiklan. Kami tidak memberikan dukungan (endorsement) atas Iklan mana pun. Kami tidak bertanggung jawab atas Iklan mau pun setiap informasi yang terdapat dalam Iklan tersebut. Komunikasi atau transaksi Anda dengan pengiklan dan setiap syarat, ketentuan, jaminan atau pernyataan yang terkait dengan transaksi tersebut semata – mata merupakan hubungan antara Anda dengan pengiklan tersebut.
IKLAN. 11. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.

Related to IKLAN

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI vi

  • Perubahan Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Pajak Penghasilan Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.