IMBAL HASIL EKUITAS Klausul Contoh

IMBAL HASIL EKUITAS. Rasio imbal hasil ekuitas (Return on Equity) dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perusahaan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba neto dan total ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 adalah 4,61%, 2,41%, 8,91%, 8,88%, dan -23,77%.
IMBAL HASIL EKUITAS. Rasio imbal hasil ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih dengan modal. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan adalah sebesar 9,99%; 11,67%; 12,99%; 1,72%; dan 1,24%, masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan 2013 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011. Tren imbal hasil ekuitas yang meningkat dari tahun 2011 hingga 2013 terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan yang lebih besar dari kenaikan ekuitas Perseroan.
IMBAL HASIL EKUITAS. Imbal Hasil Ekuitas (%) Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
IMBAL HASIL EKUITAS. Rasio imbal hasil ekuitas (Return On Equity) dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba neto dan total ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 adalah 10,3%, 4,4%, 14,0%, dan 32,2%.
IMBAL HASIL EKUITAS. Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba bersih, yang dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan jumlah ekuitas. Xxxxx imbal hasil ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011, dan 2010 adalah masing- masing sebesar 3,5%, 10,0%, 17,8% dan 7,8%. Peningkatan imbal hasil ekuitas dari tahun 2010 ke tahun 2011 terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan sebesar Rp180.635 juta atau 178,9%, sedangkan jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp291.312 juta atau 22,6%. Penurunan imbal hasil ekuitas dari tahun 2011 ke tahun 2012 disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan hanya sebesar Rp65.004 juta atau 23,1% dibandingkan jumlah ekuitas yang meningkat Rp1.900.198 juta atau 120,2%. Peningkatan ekuitas di 2012 terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan kompehensif yang berasal dari kenaikan surplus revaluasi atas menara.
IMBAL HASIL EKUITAS. Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba komprehensif yang dihitung dengan cara membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 masing- masing adalah sebesar 8,36% dan 4,00%. Kenaikan rasio imbal hasil ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh penurunan ekuitas (cadangan lainnya) atas transaksi akuisisi 50% kepemilikan di DGA SEG B.V. (kepemilikan non-pengendali yang memiliki 20% kepemilikan di SEGPL) dari Mitsubishi Corporation, dan akuisisi tambahan 20% kepemilikan di SEGPL dan 30,25% kepemilikan di Star Energy Geothermal Netherlands B.V. dari Phoenix Power B.V. dan Electricity Generating Public Company Limited. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 adalah 39,67%, 16,16%, dan 13,85%. Kenaikan rasio imbal hasil ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh penurunan ekuitas (cadangan lainnya) atas transaksi akuisisi 50% (kepemilikan di DGA SEG B.V. kepemilikan non-pengendali yang memiliki 20% kepemilikan di SEGPL dari Mitsubishi Corporation, dan akuisisi tambahan 20% kepemilikan di SEGPL) dan 30,25% kepemilikan di Star Energy Geothermal Netherlands B.V. dari Phoenix Power B.V. dan Electricity Generating Public Company Limited.

Related to IMBAL HASIL EKUITAS

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah unit pangsapuri 3 bilik tidur yang beralamat pos B-7-6, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan