Utang Subordinasi Klausul Contoh

Utang Subordinasi. Saldo utang hubungan istimewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp100.000 juta, yang merupakan utang yang diberikan oleh pemegang saham Perseroan, yang terdiri dari: PT Bank Internasional Indonesia Tbk 100.000 Tingkat suku bunga tahunan mata uang Rupiah 14,00% Rata-rata tingkat suku bunga efektif tahunan mata uang Rupiah 14,00% Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 30 November 2007, BII setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur modal Perseroan. Fasilitas ini dikenakan bunga tetap sebesar 14,75% per tahun dan akan berakhir pada tanggal 30 November 2014. Saldo pinjaman tersebut telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 27 November 2014. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 27 November 2014, BII setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Fasiltas ini dikenakan bunga tetap sebesar 14,00% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan atau perkembangan pasar uang dan suku bunga yang berlaku di bank. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir pada tanggal 27 November 2019. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 27 November 2014, Pemegang Saham (BII) diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 27 November 2014) terhadap tagihan dari kreditur Perusahaan yang lain. Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut masing-masing sebesar Rp14.658 juta dan Rp14.790 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013. Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi masing-masing sebesar Rp1.322 juta dan Rp889 juta. Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:
Utang Subordinasi. Saldo utang subordinasi pada tanggal 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp7.905.036 juta dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Jumlah
Utang Subordinasi. Saldo utang subordinasi meningkat sebesar Rp146.053 juta atau 1,9% menjadi Rp7.905.036 juta pada 31 Desember 2015. Kenaikan terutama disebabkan oleh pengaruh selisih nilai tukar atas Medium Term Notes yang diterbitkan pada tahun 2009 dengan nilai nominal USD100.000.000 sejalan dengan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD. Jumlah liabilitas Perseroan tumbuh sebesar Rp16.563.283 juta atau 10,9% dari Rp151.707.278 juta menjadi Rp168.270.561 juta pada 31 Desember 2014. Peningkatan tersebut terutama mencerminkan kenaikan pada simpanan dari nasabah, utang akseptasi, dan utang subordinasi.
Utang Subordinasi. Saldo utang subordinasi naik sebesar Rp739.323 juta atau 10,5% menjadi Rp7.758.983 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan tersebut terutama berasal dari penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II senilai Rp700.000 juta pada tanggal 24 Oktober 2014. Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan 31 Desember 2014 Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2014 dengan 31 Desember 2013
Utang Subordinasi. Saldo utang hubungan istimewa Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp100.000 juta, yang merupakan utang yang diberikan oleh pemegang saham Perseroan, yang terdiri dari: (dalam jutaan Rupiah) Utang Subordinasi Jumlah PT Bank Internasional Indonesia Tbk 100.000 Total Utang Subordinasi 100.000 Tingkat suku bunga tahunan mata uang Rupiah 14,75% Rata-rata tingkat suku bunga efektif tahunan mata uang Rupiah 14,75% PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 30 November 2007, BII setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur modal Perseroan. Fasilitas ini dikenakan bunga tetap sebesar 14,75% per tahun dan akan berakhir pada tanggal 30 November 2014. Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut adalah sebesar Rp14.790 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013. Pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp889 juta. Selama masa berlakunya perjanjian, terdapat beberapa syarat posisi keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan yaitu terdiri dari:

Related to Utang Subordinasi

  • LATAR BELAKANG Laporan Kinerja disusun sebagai implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional telah melakukan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2015 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. Kerjasama ekonomi internasional dapat didefinisikan sebagai hubungan antara suatu negara dengan negara atau dengan lembaga internasional lainnya dalam bidang ekonomi, perdagangan maupun investasi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan selain didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh- sungguh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance”. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2015 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus memberikan informasi tentang hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2015 sesuai dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxx, seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas dan membatasi pelaksanaan rapat-rapat dinas di Hotel. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi anggaran dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kedeputian VII juga telah mematuhi kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, baik dalam dan luar negeri serta mengurangi kegiatan rapat di hotel. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.