Kapasitas Kerja Klausul Contoh

Kapasitas Kerja. Kapasitas kerja merupakan kemampuan dasar sebagai faktor penentu yang mencakup karakteristik individu (Xxxxxxx, 2017:221). Menurut Xxxx,mur (2014:123) kapasitas kerja terdiri dari usia, tingkat pendidikan, masa kerja, jenis kelamin, motivasi kerja, keterampilan, status gizi dan kondisi kesehatan.
Kapasitas Kerja. Kapasitas kerja merupakan kemampuan dasar sebagai faktor penentu yang mencakup karakteristik individu (Xxxxxxx, 2017:221). Menurut Xxxx,mur (2014:123) kapasitas kerja terdiri dari usia, tingkat pendidikan, masa kerja, jenis kelamin, motivasi kerja, keterampilan, status gizi dan kondisi kesehatan. a. Usia Usia sangat berpengaruh terhadap produktivitas kerja. Seseorang dengan usia yang semakin tua akan mengalami kemampuan fisik yang semakin menurun. Pekerja dalam rentang usia produktif umumnya memiliki fisik yang lebih kuat dibandingkan dengan pekerja usia nonproduktif sehingga kecenderungan produktivitas pekerja dengan usia nonproduktif lebih rendah dibandingkan dengan pekerja usia produktif. Menurut Xxxxxxx et al., (2004:87) pada usia 25 tahun seseorang akan mencapai puncak kapasitas kerjanya tetapi pada rentang usia 50-60 tahun, seseorang akan mengalami penurunan kekuatan otot sebesar 25% dan menurunnya kemampuan sensoris-motoris sebesar 60%. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Ukkas (2017:1) yang menjelaskan bahwa variabel usia menjadi variabel yang memiliki pengaruh dominan terhadap produktivitas kerja.
Kapasitas Kerja. Kapasitas kerja merupakan kemampuan yang dimiliki seorang pekerja untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Dalam penelitian ini kapasitas kerja yang diteliti terdiri dari usia, pendidikan, masa kerja, status gizi dan kadar hemoglobin. Jumlah responden pada penelitian ini sebanyak 60 orang pekerja penyortir edamame yang telah melalui seleksi kriteria inklusi dan eksklusi. Berikut distribusi frekuensi kapasitas kerja yang dapat dilihat pada tabel 4.1 Tabel 4.1 Distribusi Frekuensi Berdasarkan Kapasitas Kerja Pekerja Penyortir Edamame di PT. Mitratani Dua Tujuh Kapasitas Kerja Jumlah (n) Persentase(%) 18 – 33 tahun 13 21,7 34 – 49 tahun 47 78,3 Jumlah 60 100 Tingkat pendidikan dasar 39 65 Tingkat pendidikan menengah 21 35 Jumlah 60 100 ≤ 5 tahun 34 56,7 > 5 tahun 26 43,3 Jumlah 60 100 Kurus 4 6,7 Normal 27 45 Gemuk 29 48,3 Jumlah 60 100 Anemia 19 31,7 Tidak anemia 41 68,3 Jumlah 60 100 a. Usia Pengelompokan usia pada pekerja penyortir edamame di PT. Mitratani Dua Tujuh berdasarkan rentang usia Wanita Usia Subur (WUS) yaitu 18 – 49 tahun yang disesuaikan dengan rentang usia pekerja penyortir yang ada sehingga dalam penelitian ini kategori usia dibagi menjadi 2 rentang usia. Berdasarkan tabel 4.1 diketahui sebagian besar responden berada pada usia antara 34 – 49 tahun yaitu sebanyak 47 orang dengan persentase 78,3%.
Kapasitas Kerja a. Usia Pembagian kelompok usia pada penelitian ini didasarkan pada kelompok Wanita Usia Subur (18-49 tahun) dan dibagi menjadi 2 kategori. Pada penelitian ini diketahui usia termuda responden berumur 21 tahun. Dalam proses penerimaan karyawan baru, PT. Mitratani Xxx Xxxxx mensyaratkan minimal usia calon pekerja yaitu lebih dari 18 tahun, hal ini disesuaikan dengan Undang- Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Pada penelitian ini diketahui responden sebagian besar tersebar dalam rentang usia produktif 34-49 tahun. Menurut Xxxx’xxx (2014: 125) seiring dengan bertambahnya usia, seseorang akan mengalami penurunan kemampuan kerja akibat adanya perubahan yang terjadi pada organ tubuh, sistem kardiovaskular dan hormonal. Oleh sebab itu pihak perusahaan lebih mengutamakan mempekerjakan pekerja dengan rentang usia produktif.

Related to Kapasitas Kerja

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Keterpisahan Apabila suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini bertentangan dengan hukum atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan suatu hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini akan, sepanjang diijinkan oleh peraturan tersebut, dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lain.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.