KASUBBAG KEUANGAN. DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA KEPALA UPTD PTPAS DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA KEPALA TU UPTD PTPAS DINAS PP PA DAN PM KOTA SURAKARTA
KASUBBAG KEUANGAN. KABUPATEN LAMONGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA XXXXXXXXX S.E., M.M. XXXXXXXX, SH., MM. Nama : CHARISMAWATI TN, ST., M. Si. Jabatan : Analisis Kebijakan Sub. Koordinator Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM. Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM. CHARISMAWATI TN, ST, M. Si.
KASUBBAG KEUANGAN. XXX XXXXXXX, SH
KASUBBAG KEUANGAN. XXX XXXXXXX, SH XXX XXXXXXX, A.Md
KASUBBAG KEUANGAN. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : XXX XXXX, SE, MM Jabatan : KASUBBAG KEUANGAN selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXXXX, X.Xxx, MM Xxxxxan : SEKRETARIS selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, 02 Oktober 2023 LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023
KASUBBAG KEUANGAN. BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KABID KEDARURATAN DAN LOGISTIK BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
KASUBBAG KEUANGAN. BKAD KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT (PIHAK PERTAMA) NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19700519 200012 1 001 Pihak Kedua Pihak Pertama
KASUBBAG KEUANGAN. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH KABID PELAYANAN PENCATATAN SIPIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH
KASUBBAG KEUANGAN. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan XXXXXXXXXX, SE NIP. 19611231 198903 1 192 XXXXX XXXXXXX, SP, X.Xx NIP. 19811202 200112 1 003 Subbag Program dan Pelaporan DINAS KOPERASI, UKM DAN PERDAGANGAN KOTA BANDA ACEH
KASUBBAG KEUANGAN. EVIEYANTIE, SE NIP 19731004 200604 2 010