Common use of KATA PENGANTAR Clause in Contracts

KATA PENGANTAR. Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selama Tahun 2021 telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. LKjIP sebagai wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Tujuan dari penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalammeningkatkan kulitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran dan penerapan prinsip-prinsip good governance, berupa terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang. Semarang, 2022 bruari 016 Xxx. XXXXXXX X. XXXXXXXX, MM Pembina Utama Muda NIP.19691231 199402 1 006 Semarang, 2020

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Kinerja

KATA PENGANTAR. Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selama Tahun 2021 telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. LKjIP sebagai wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu Rentang empat tahun anggaran. Tujuan dari penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan periode pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dalam Bappeda Tahun 2011-2016 yang tertuang melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan tahunan, telah dilewati. Berbagai pencapaian target kinerja, dan prestasi telah berhasil diraih, meskipun kendala serta hambatan juga banyak dihadapai selama kurun waktu satu tahun ini. Sebagai perwujudan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi fungsinya dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di masing-masing perangkat daerahbidang perencanaan pembangunan, serta keberhasilan capaian sasaran saat maka pada akhir periode tahunan ini untuk percepatan dalammeningkatkan kulitas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun sebuah laporan atas capaian kinerja tahun ketiga Renstra Bappeda 2011-2016 yang diharapkan tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun . Penyusunan laporan ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Di dalamnya memuat gambaran mengenai pencapaian sasaran-sasaran strategis tahunan yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Pencapaian sasaran strategis yang didukung oleh pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di lingkungan Bappeda merupakan wujud pertanggungjawaban atas amanah yang diembankan kepada Bappeda melalui jabaran tugas pokok dan fungsinya. Diharapkan apa yang telah dicapai Bappeda dalam kurun waktu satu tahun ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam. Batam, 29 Desember 2016 KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BATAM Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 033 LAKIP Bappeda ini memberikan gambaran tentang kinerja Bappeda pada tahun 2016. LAKIP tidak hanya sekedar alat akuntabilitas, tetapi juga sebagai saran yang strategis untuk mengevaluasi diri dalam rangka peningkatan kinerja diwaktu yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP Dengan langkah ini Bappeda senantiasa dapat melakukan perbaikan dalam mewujudkan praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. LAKIP ini mengungkapkan keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan program kegiatan serta hambatan-hambatan/ kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu LAKIP ini juga mengungkapkan strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan dimasa mendatang, agar sasaran yang telah ditetapkan dapat memberikan gambaran dicapai sesuai yang direncanakan. Sesuai dengan APBDP Tahun anggaran 2016 Bappeda Kota Batam mengelola anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,78,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 5.071.039.477,78,- dan penerapan prinsipBelanja Langsung sebesar Rp. 5.051.285.513,00,-. Belanja Tidak Langsung digunakan untuk belanja pegawai yaitu belanja gaji dan tunjangan, sedangkan Belanja Langsung tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-prinsip good governance, berupa terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak kegiatan yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang. Semarang, 2022 bruari 016 Xxx. XXXXXXX X. XXXXXXXX, MM Pembina Utama Muda NIP.19691231 199402 1 006 Semarang, 2020dilaksanakan oleh Bappeda Kota Batam.

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Akuntabilitas Kinerja

KATA PENGANTAR. Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat segala limpahan Rahmat dan hidayah Karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan sehingga penyusunan Laporan Kinerja(LKj) SKPD Kecamatan Lappariaja tahun 2022 dapat diselesaikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan selama tahun 2022. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIPLKj) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Kecamatan Lappariaja Tahun 20212022 merupakan capaian akuntabilitas Kinerja pada tahun ketiga dalam masa RENSTRA Tahun 2018-2023 LKj Tahun 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2020 yang dijabarkan dari Rencana Strategis (RENSTRA tahun 2018-2023). LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan LKj Kecamatan Lappariaja disusun berdasarkan pada peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan berpedoman pada peraturan Menteri PAN Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis 2016. Penyusunan LKj Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen terhadap aspek transparansi dan Akuntabilitas serta pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Lappariaja Komitmen dalam penyusunan LKj Kecamatan Lappariaja, bertujuan memberikan informasi kinerja yan terukur, sekaligus sebagai upaya perbaikan bagi Kecamatan Lappariaja untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya. Cakupan LKj Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 terdiri atas; Pendahuluan, Perencanaan & Perjanjian Kinerja, Pelaporan Akuntabilitas Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan inivasi dalam skema reformasi birokrasi. Pendahuluan memiliki muatan uraian singkat Organisasi, seperti; Latar, maksudisu strategis, dan struktur serta keragaman sumberdaya manusia di Kecamatan Lappariaja, aspek Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Instansi Pemerintahmenggambarkan visi, misi, tujuan,sasaran,IKU dan PK. Kinerja Dinas KepemudaanSedangkan aspek akuntabilitas kinerja memberikan gambaran capaian, Olahraga analisis, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selama evaluasi terhadap indicator kinerja utama Kecamatan Lappariaja pada Tahun 2021 2019, termasuk atas analisa efisiensi penggunaan sumber daya. Secara keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas Kecamatan Lappariaja tahun 2022 telah diukurbanyak membuahkan hasil yang fositif.Dari 5 indikator kinerja utama, dievaluasiterdapat 5 indikator yang telah memenuhi target yang ditetapkan.Namun disadari, dianalisis masih terdapat beberapa indicator kinerja yang belum tercapai.Analisa dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. LKjIP sebagai wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Tujuan dari penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalammeningkatkan kulitas Evaluasi atas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran dan penerapan prinsip-prinsip good governance, berupa terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat secara konprehensif digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya pijakan untuk peningkatan kinerja di melakukan perbaikan pelayanan dan mendukung tercapainya good governance pada masa mendatang. SemarangBerkenaan dengan itu, LKj Kecamatan Lappariaja tahun 2022 bruari 016 Xxxini, dapat menjadi masukan dan saran evaluasi agar kinerja kedepan menjadi lebih produktif,efektif dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya. XXXXXXX X. XXXXXXXXLeppangeng, MM Pembina Utama Muda NIP.19691231 199402 1 006 Semarang, 202031Januari 2022

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

KATA PENGANTAR. Puji Segala puji dan syukur ke hadirat atas rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat sehingga penelitian yang berjudul “PENGARUH BELANJA TERHADAP PERILAKU PERJALANAN BELANJA DI KOTA KENDARI” dapat diselesaikan. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu dosen pembimbing yang telah memberi wawasan dan hidayah Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selama Tahun 2021 telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. LKjIP sebagai wujud pertanggungjawaban pejabat publik pengetahuan kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Tujuan dari penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerahpenulis, serta keberhasilan capaian sasaran saat semua pihak yang telah membantu memberikan masukan, bimbingan, dan dukungan selama proses penulisan penelitian. Semoga penelitian ini untuk percepatan dalammeningkatkan kulitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran dan penerapan prinsip-prinsip good governance, berupa terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana mestinya, khususnya untuk peningkatan kinerja pengembangan wawasan dan pengetahuan mengenai aktivitas belanja online dan keterkaitannya dengan perjalanan belanja. Penulisan penelitian ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebabnya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat menyempurnakannya. Bekasi, 18 Juli 2022 Penulis, Oleh : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Notar : 18.01.031 Kota Kendari sebagai ibukota dari Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 344.640 penduduk dengan total 8% dari jumlah perjalanan per hari sebesar 1.343 perjalanan per orang per hari. Belanja sebagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari membutuhkan transportasi dalam membantu mencapai tempat tujuan belanja. Adanya perubahan kondisi menyebabkan hadirnya belanja online sebagai solusi dalam memudahkan untuk berbelanja yang mengakibatkan perubahan pada perilaku perjalanan belanja. Metode analisis yang digunakan dalam penelitan ini adalah analisis structural equational modeling (SEM) yang terdiri dari uji outer model, uji goodness of fit, dan uji inner model. Hasil akhir dari penelitian ini membuktikan bahwa adanya pengaruh belanja online terhadap perilaku perjalanan belanja di masa mendatangKota Kendari dengan angka koefisien jalur sebesar 0,383. Semarang, 2022 bruari 016 XxxHasil perhitungan skor dan perolehan menunjukan bahwa mayoritas masyarakat Kota Kendari memilih untuk berbelanja online terkait efisiensi waktu dan memilih berbelanja offline terkait kesigapan pramuniaga dalam merespon pertanyaan pelanggan. XXXXXXX X. XXXXXXXX, MM Pembina Utama Muda NIP.19691231 199402 1 006 Semarang, 2020Frekuensi belanja tertinggi pada saat kondisi pandemi Covid-19 terjadi pada saat ada dan tidak adanya kerusuhan antar suku di Kota Kendari. Dengan alasan paling dominan masyarakat untuk berbelanja terkait dengan jenis produk yang biasa dibeli dan ditawarkan toko online sementara produk yang biasa dibeli adalah produk fashion. Rekomendasi kendaraan logistik yang tepat guna mendukung kegiatan belanja online di Kota Kendari dalam mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan barang.

Appears in 1 contract

Samples: Skripsi

KATA PENGANTAR. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa Kuasa atas rahmat berkah dan hidayah Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan karunia-Nya sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga Interim Triwulan I tahun 2022 Balai Besar POM di Pontianak dapat diselesaikan tepat waktu. Laporan Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar POM di Pontianak disusun dalam rangka menerapkan prinsip transparansi dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga akuntabilitas yang dikenal dengan Good governance dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Clean goverment yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan mengacu kepada Xxxaturan Menteri PAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Dinas KepemudaanLaporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang merupakan instansi induk Balai Besar POM di Pontianak, Olahraga kepada masyarakat dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selama Tahun 2021 stakeholders. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Besar POM di Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM RI telah diukurberupaya melaksanakan visi yaitu Obat dan Makanan aman, dievaluasibermutu, dianalisis dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi Badan POM tersebut, telah ditetapkan misi yang dijabarkan dalam bentuk LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. LKjIP sebagai wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Tujuan dari penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2020-2024. Tahun 2022 adalah tahun ketiga pelaksanaan Rencana Strategis tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Sasaran Kinerja tahun 2022 yang tercantum dalam Renstra 2020- 2024, maka disusun Laporan Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar POM di Pontianak berisi penjelasan kemajuan pencapaian target kinerja berdasarkan evaluasi berbagai kegiatan baik keberhasilan maupun kegagalan dari pelaksanaan tugas pokok visi, misi, dan fungsi strategi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam Laporan Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di masing-masing perangkat daerahPontianak Tahun 2022 tertuang isu strategis yang sedang dihadapi saat ini, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalammeningkatkan kulitas pengukuran capaian kinerja yang diharapkan pada terhadap target dan realisasi kinerja Triwulan I tahun yang akan datang2022 serta membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan target capaian RPJMN 2020 - 2024, evaluasi dan pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja serta realisasi anggaran. Melalui penyusunan LKjIP Disamping sebagai sarana evaluasi atas pencapaian visi, misi, dan tujuan Badan POM juga dapat memberikan gambaran dan penerapan prinsip-prinsip good governance, berupa terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan upaya memperbaiki kinerja di masa mendatang. SemarangDalam kondisi pandemi Covid-19 berbagai tantangan pengawasan antara lain pengawasan sarana yang tidak dapat dilakukan secara on-site, 2022 bruari 016 XxxKIE yang tidak dapat menjangkau masyarakat secara tatap muka langsung, pembatasan perjalanan ke kabupaten/kota sehingga pemeriksaan sarana dan sampling dalam rangka mengawal mutu Obat dan Makanan tidak bisa dilakukan pada semua kabupaten/kota. XXXXXXX X. XXXXXXXXBalai Besar POM di Pontianak terus berupaya dan berinovasi sehingga kinerja pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang Obat dan Makanan tetap optimal. Upaya tersebut tercermin dari program dan kegiatan yang seluruhnya mendukung sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja pencapaian sasaran tersebut dapat dilihat pada indikator output sasaran yang diperoleh rata-rata sudah dalam kategori baik. Tugas dan tanggung jawab pengawasan yang harus dilakukan oleh Balai Besar POM di Pontianak semakin luas, MM Pembina Utama Muda NIP.19691231 199402 1 006 Semarangkompleks dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan tidak dapat diprediksi. Untuk itu diperlukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, 2020yang terus dikembangkan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terlaksananya tugas dan tanggung jawab Balai Besar POM di Pontianak. Diharapkan dengan tersusunnya laporan kinerja ini dapat menjadi pertanggungjawaban Balai Besar POM di Pontianak dan memberikan sumbangsih bagi peningkatan kinerja di triwulan selanjutnya.

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Kinerja Interim