Common use of Keadaan Kahar Clause in Contracts

Keadaan Kahar. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b.

Appears in 13 contracts

Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, Syarat Syarat Umum Kontrak, Construction Contract

Keadaan Kahar. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 37.2 huruf a atau b.

Appears in 3 contracts

Samples: General Contract Terms, Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi, Kontrak Harga Satuan

Keadaan Kahar. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b.pasal

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract