Common use of KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Clause in Contracts

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure. (2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan Iain-lain), kebakaran, perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan. (3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang terdampak wajib memberitahukan kepada PIHAK yang lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti dan konfirmasi tertulis dari Pemerintah yang berwenang maksimal 7 (Tujuh) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure . (4) Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) maka kedua belah pihak setuju meninjau kembali perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Cooperation Agreement

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure. (2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan Iain-lain), kebakaran, perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan. (3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang terdampak wajib memberitahukan kepada PIHAK yang lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti dan konfirmasi tertulis dari Pemerintah yang berwenang maksimal 7 (Tujuh) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure . (4) Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeureForce Majeure) maka kedua belah pihak setuju meninjau kembali perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Kerja Sama