Common use of KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Clause in Contracts

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dan ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Ini Dibuat Dan Diberikan Persetujuan, Syarat Dan Ketentuan Ini Dibuat Dan Diberikan Persetujuan

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). 1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dan Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, ,likuifaksi, badai, huru-huru- hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Ini Dibuat Dan Diberikan Persetujuan, Syarat Dan Ketentuan Ini Dibuat Dan Diberikan Persetujuan