KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Apabila terjadi hal-hal yang berada di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksamemaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan kemampuan PARA PIHAK atau terjadi keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas kesepakatan persetujuan PARA PIHAK.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama