Common use of KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Clause in Contracts

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang8 mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang8 yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian iniperjanjianini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan jangakauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, peledakan, sabotase, bencana alam yang8 badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). (1) Keadaan memaksa/memaksa/ force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang8 yang mengakibatkan keterlambatan atau keterlambatanatau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana kewajibannyasebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama