Keberlangsungan Klausul Contoh

Keberlangsungan. Untuk menghindari keragu-raguan, otoritas dan persetujuan yang anda berikan sesuai dengan Klausula 0 ini akan berlangsung melampaui pengakhiran Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini dan, sebagaimana sesuai, penutupan Rekening.
Keberlangsungan. Perjanjian Penyelesaian Sengketa ini bertahan sampai akhir hubungan antara Anda dan X, termasuk pembatalan atau berhenti berlangganan dari layanan atau komunikasi apa pun yang disediakan oleh X.
Keberlangsungan. Setiap Ketentuan dari Kontrak yang menurut sifatnya akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Kontrak akan tetap berlaku penuh setelah berakhirnya atau pengakhiran tersebut.
Keberlangsungan. Semua klausul yang menurut sifatnya harus tetap berlaku setelah pengakhiran Ketentuan ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran tersebut. Selain itu, tanpa membatasi keumuman kalimat sebelumnya, pasal 1 (Perjanjian Anda dengan Adobe), 2 (Definisi), 4.3 (Kepemilikan), 4.5 (Ketentuan Pihak Ketiga), 6 (Persyaratan dan Batasan), 11 (Garansi Anda dan Kewajiban Ganti Rugi), 12 (Penafian Garansi), 13 (Batasan Tanggung Jawab), 14.3 (Dampak Pengakhiran), 15 (Umum), dan 17.10 (Dampak Pengakhiran di Adobe Stock Works) akan tetap berlaku setelah pengakhiran Ketentuan ini.
Keberlangsungan. Penyangkalan atas jaminan, batasan tanggung jawab, jaminan dan ganti rugi anda serta yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku akan tetap berlaku meskipun ada pengakhiran apapun. Untuk menghindari keraguan, segala biaya yang jatuh tempo dan yang masih harus dibayar sebelum terjadinya pengakhiran tetap harus dibayar, terlepas dari pengakhiran tersebut.
Keberlangsungan. Semua ketentuan dalam Perjanjian ini terkait dengan hak kepemilikan (Bagian 3.1), jaminan dan batasan tanggung jawab (Bagian 5), dan ketentuan lain-lain (Bagian 6) tidak berpengaruh saat Perjanjian ini berakhir sekalipun.

Related to Keberlangsungan

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.