Common use of KEBIJAKAN INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG PLUS akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. sebesar minimum 8060% (delapan enam puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di IndonesiaIndonesia dan dalam mata uang rupiah; dan b. minimum 0% (nol persennol) dan maksimum 2040% (dua empat puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaCEMERLANG PLUS. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG PLUS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG PLUS akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 20 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 19 pada bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 31 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 23 pada bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 12 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 12 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi Investasi. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 12 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 12 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 12 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b 12 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND akan menginvestasikan dananya dengan komposisi melakukan investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment gradeSBI), yang ditawarkan Surat Utang Negara (SUN) dan diperdagangkan di IndonesiaDeposito. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk : (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan b. minimum 0% (nol persenii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan maksimum 20% (dua puluh persen) biaya lainnya yang timbul dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan pengelolaan investasi;sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Perusahaan Pemeringkat Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND diinvestasikan pada Efek yang telah terdaftar diperdagangkan di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Bursa Efek Bersifat Utang luar negeri yang diterbitkan dan/informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesiasitus web. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND pada kas dan/atau setara kas hanya Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a Pasal 5.2 di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaranpaling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-perundang- undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.Otoritas Jasa Keuangan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 32 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 22 pada bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: a. minimum : - Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau depositodeposito syariah; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a tersebut di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesiabertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus iniPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi Kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a disebutkan di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaranpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG 87 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di IndonesiaIndonesia dan dalam mata uang Rupiah; dan b. minimum 0% (nol persenper seratus) dan maksimum 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaCEMERLANG 87. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, CEMERLANG 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG 87 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 CEMERLANG 87 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b CEMERLANG 87 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 28 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di IndonesiaIndonesia dalam mata uang Rupiah; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang digunakan sebagai basis xxxxxxxx0 atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaULTIMA 28. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 28 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 28 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 28 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b ULTIMA 28 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 29 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 51 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 51 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaInvestasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 51 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 51 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 51 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 51 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 11 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), ) yang ditawarkan dan diperdagangkan di IndonesiaIndonesia dan dalam mata uang Rupiah; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaULTIMA 11. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, ULTIMA 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 11 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 11 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b ULTIMA 11 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 27 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 15 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 10 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. sebesar minimum 80% (delapan puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan; b. minimum 0% (nol persennol) dan maksimum 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaGEMILANG 10. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, GEMILANG 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 10 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 10 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 9 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. sebesar minimum 8060% (delapan enam puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan; b. minimum 0% (nol persennol) dan maksimum 2040% (dua empat puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaGEMILANG 9. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, GEMILANG 0 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 9 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 9 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 56 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 56 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaInvestasi. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 56 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 56 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 56 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 56 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 30 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 3 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi 3. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam tersebut pada Bab V butir 5.2. 5.2 huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 3 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 3 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 3 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b 3 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 39 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT akan menginvestasikan dananya melakukan investasi dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. portofolio investasi: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar diperdagangkan baik di OJK dalam maupun di luar negeri; dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan - maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Dalam hal berinvestasi pada Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Perusahaan Pemeringkat Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT diinvestasikan pada Efek yang telah terdaftar diperdagangkan di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan wajib memastikan kegiatan investasi BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada Efek Bersifat Utang luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesiaberlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus iniBRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi Kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a disebutkan di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaranpaling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 27 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di IndonesiaIndonesia dalam mata uang Rupiah; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; deposito dalam mata uang Rupiah, ; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaULTIMA 27. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 27 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 27 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ULTIMA 27 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b ULTIMA 27 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 1 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi 1. Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 1 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 1 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 1 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 16 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 16 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 16 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 16 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b 16 tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 16 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. sebesar minimum 80% (delapan puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan; b. minimum 0% (nol persennol) dan maksimum 20% (dua puluh persenper seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi bersifat utang yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik IndonesiaGEMILANG 16. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, GEMILANG 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 16 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 GEMILANG 16 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan menginvestasikan dananya PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: a. minimum : - Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah tela h terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (( investment gradegrade ), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau depositodeposito syariah; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a tersebut di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesiabertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 -biaya PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus iniPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi Kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a disebutkan di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaranpaling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHtersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undanganperundang -undangan; dan/atau b. Penyesuaian penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

KEBIJAKAN INVESTASI. Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut: a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi . Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 28 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update