Kepatuhan Hukum Klausul Contoh

Kepatuhan Hukum. 7.1 Anda akan, dalam menggunakan UOB API Developer, API dan Data API, mematuhi semua kewajiban yang berlaku berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Hukum. Anda wajib mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan bisnis Anda. Anda tidak diperkenankan untuk melakukan hal apa pun yang dapat mengganggu penggunaan Pusat oleh Kami atau pihak lain (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kampanye politik atau tindakan asusila), menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan, atau menyebabkan kerugian atau kerusakan bagi Kami (termasuk merusak reputasi) atau bagi semua pemangku kepentingan lainnya di dalam bangunan tersebut. Apabila Kami mendapat informasi dari pihak yang berwenang atau badan legislatif lain bahwa ada kecurigaan beralasan bahwa Anda melangsungkan tindakan kriminal dari Pusat, atau Anda sedang atau akan menerima sanksi oleh pemerintah, Kami berhak mengakhiri semua perjanjian Anda dengan segera. Anda mengetahui bahwa pelanggaran yang Anda lakukan terhadap klausul ini merupakan wanprestasi materiil, sehingga Kami berhak mengakhiri perjanjian Anda tanpa pemberitahuan.
Kepatuhan Hukum. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa Pembeli patuh, dan pada setiap waktu akan patuh, dengan “Undang-Undang Yang Berlaku”, yang berarti seluruh udnang-undang dan regulasi internasional, nasional, dan lokal yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, undang-undang mengenai perburuhan dan ketenagakerjaan (termasuk hukum mengenai upah dan tenaga kerja anak), keselamatan kerja, privasi data, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan, operasi kegiatan usaha, perizinan, dan otorisasi, kawasan (zoning), impor/ekspor, perkapalan, non-diskriminasi dan undang-undang anti-korupsi, termasuk United States Foreign Corrupt Practices Act of 1977 dan U.K. Bribery Act of 2010. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa pihak pembeli maupun afiliasinya, direktur, pejabat, karyawan, agen, perwakilan, klien atau pelanggan yang akan bertindak dalam kapasitas apa pun sehubungan dengan atau memperoleh
Kepatuhan Hukum. Perusahaan dapat menangguhkan atau mengakhiri Perjanjian ini atau penggunaan Pengguna segera setelah menerima pemberitahuan yang menyatakan bahwa Pengguna telah menggunakan situs ini untuk tujuan apa pun yang melanggar undang-undang lokal, negara bagian, federal atau negara lain, termasuk namun tidak terbatas pada pengiriman informasi yang dapat melanggar hak pihak ketiga, yang dapat mencemarkan nama baik pihak ketiga, yang dapat bersifat cabul atau pornografi, yang dapat melecehkan atau menyerang pihak lain, yang dapat melanggar peretasan atau peraturan pidana lainnya dari agen, pejabat, direktur, kontraktor, atau karyawannya. Dalam hal demikian, Perusahaan dapat mengungkapkan identitas Pengguna dan panggilan pengadilan atau tindakan hukum lainnya, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau akibatnya dan Pengguna setuju untuk tidak mengajukan tindakan atau tuntutan apa pun terhadap Perusahaan atas pengungkapan tersebut. Pilihan Hukum dan Forum Situs ini (tidak termasuk situs terkait pihak ketiga) dikendalikan oleh Perusahaan dari kantornya di Negara Bagian Utah, AS. Itu dapat diakses dari 50 negara bagian serta dari negara lain di seluruh dunia sejauh diizinkan oleh situs. Karena masing-masing tempat ini memiliki undang-undang yang mungkin berbeda dari Utah, dengan mengakses situs ini, Anda dan Perusahaan setuju bahwa undang-undang dan undang-undang Utah akan berlaku untuk setiap tindakan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau penggunaan Anda situs ini, tanpa memperhatikan konflik prinsip-prinsip hukumnya. Anda dan Perusahaan juga setuju dan dengan ini tunduk pada pengajuan klaim apa pun hanya dalam yurisdiksi pribadi eksklusif dan tempat di Utah dan proses hukum apa pun akan dilakukan dalam bahasa Inggris. Perusahaan tidak menyatakan bahwa materi di situs ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain dan dilarang mengaksesnya dari wilayah di mana kontennya ilegal.

Related to Kepatuhan Hukum

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-