KESELAMATAN KERJA. Apabila terjadi risiko atas pekerjaan yang diasuransikan tersebut diatas, maka hak klaim asuransi sepenuhnya berada pada Pejabat Pembuat Komitmen, dan uang pertanggungan yang diperoleh dari perusahaan asuransi digunakan untuk perbaikan kembali bangunan yang mengalami resiko oleh penyedia barang/jasa;
KESELAMATAN KERJA. 4.1 Peraturan tentang keselamatan kerja yang harus dipatuhi penyedia jasa sesuai Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor tahun ……………… tentang ………………………
KESELAMATAN KERJA. 50 (Pasal 64)
KESELAMATAN KERJA. (1) Pegawai dalam melaksanakan tugas disediakan peralatan dan keselamatan kerja.
(2) Setiap pegawai wajib menjaga keselamatan dirinya, pegawai lain dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh IKIP PGRI Pontianak, serta mengikuti/mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
(3) Apabila pegawai menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja maka segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya.
(4) Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat/perlengkapan keselamatan kerja dengan baik.
(5) Institusi memberikan jaminan keselamatan kerja kepada pegawai melalui BPJS Ketenagakerjaan.
KESELAMATAN KERJA. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA wajib melakukan usaha- usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan pekerja dengan menyediakan fasilitas kebersihan, ketertiban lapangan, perlengkapan P3K dan lain-lain.
KESELAMATAN KERJA. (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESELAMATAN KERJA. Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab bersama Perusahaan dan Pekerja.
KESELAMATAN KERJA. 1) Yayasan menyediakan peralatan dan keselamatan kerja sesuai dengan kebutuhan tugas dan ruang lingkup kerja Pegawai dan pertimbangan Yayasan.
2) Setiap Pegawai wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pegawai lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Yayasan, serta mengikuti/mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
3) Apabila Pegawai menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Pegawai dan Yayasan, Pegawai harus segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya.
4) Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat/perlengkapan keselamatan kerja dengan baik dan teliti.
5) Pegawai diwajibkan selalu menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban tempat kerja dan lingkungan kerja dengan sebaik-baiknya.
6) Demi kesehatan dan keselamatan Pegawai, Pegawai dilarang merokok di area kerja, kecuali di tem- pat yang disediakan oleh Yayasan.
KESELAMATAN KERJA. 9.1 Penyedia Barang bertanggung jawab atas keselamatan kerja di lapangan sesuai dengan ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
KESELAMATAN KERJA. 1. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar yang disyaratkan.
a. Sepatu Pengaman jika diperlukan.
b. Sarung Tangan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
c. Pakaian Kerja bila diperlukan.
d. Penutup hidung dan mulut, bila diperlukan.
e. Kaca Mata Pelindung jika diperlukan.
f. Penutup Telinga jika diperlukan.
g. Penerangan yang cukup ditempat kerja.