REKENING GABUNGAN Klausul Contoh

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2.Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3.Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4.Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan...
REKENING GABUNGAN a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan di antara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan. b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. c. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
REKENING GABUNGAN a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan di antara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan. b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. c. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Bank Indonesia maupun regula- tor terkait menjadi tanggung jawab seluruh pemilik Rekening Giro Gabun- gan secara tanggung renteng. d. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
REKENING GABUNGAN a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan diantara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan. b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. x. Xxxxxx konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait menjadi tanggung jawab seluruh pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggung renteng. d. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
REKENING GABUNGAN. Dalam hal di mana suatu rekening efek merupakan rekening gabungan, maka para pemilik rekening menyetujui sebagai berikut:- (1) Seluruh kewajiban yang ditimbulkan oleh salah satu pemilik rekening gabungan, merupakan tanggung-jawab bersama dari semua pemilik rekening secara gabungan atau tanggung-renteng. (2) Seluruh pemilik rekening gabungan setuju

Related to REKENING GABUNGAN

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.