Kesimpulan 118 Klausul Contoh

Kesimpulan 118. B. Rekomendasi ……………………………………………,,… 122 Kebijakan Kriminal sebagai usaha rasional dalam menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana nonpenal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi terorisme, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana nonpenal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan karena upaya nonpenal juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana terorisme.
Kesimpulan 118. B. Saran 119
Kesimpulan 118. B. Saran 120 DAFTAR\PUSTAKA 121 LAMPIRAN-LAMPIRAN Perjanjian ialah sebuah perikatan yang dilakukan oleh dua orang pihak atau lebih yang di dalamnya terdapat beberapa kesepakatan yang telah dimusyawarahkan. Adanya kerjasama antara TNI AU Adisutjipto dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta dalam penggunaan bersama Pangkalan TNI AU Adisutjipto sebagai Bandar Udara merupakan salah satu contohnya. Dalam hal ini asas proporsionalitas sangat penting untuk terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban yang memenuhi prinsip justice dan fairness Adapun pokok masalah yang diambil oleh penulis dalam penyususnan tesis ini ialah bagaimanakah penerapan asas proporsionalitas pada perjanjian antara TNI Angkatan Udara dengan PT Angkasa Pura I (Persero) tentang Penggunaan Bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara Adisutjipto Yogyakarta sebagai Bandar Udara, pada tahap pra kontrak dan pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak? Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis-normatif, yaitu penelitian yang pendekatan masalahnya dengan menganalisa perjanjian dan prosedur tetap antar TNI AU Adisutjipto dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara (metode) ; observasi, kuisoner kepada pejabat yang berwenang PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Adisutjipto Yogyakarta, yakni General Manager. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan teknik analisis induktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis status hukum (sesuai atau tidak sesuai dengan asas dan prinsip hukum perjanjian dan asas Proporsionalitas) mengenai asas proporsionalitas yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta dengan TNI AU Adisutjipto mengenai Pangkalan TNI AU Adisutjipto yang digunakan secara bersama-sama sebagai Bandar Udara. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa perjanjian penggunaan bersama pangkalan TNI AU Adisutjipto antara TNI AU Adisutjipto dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta telah sesuai dengan asas hukum perjanjian dan asas proporsionalitas, meskipun ada perbedaan dalam fungsi dan tujuan TNI AU Adisutjipto dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Adisutjipto Yogyakarta dalam menggunakan Pangkalan TNI AU Adisutjipto. Its agreement one engagement which did by two parties or more that in it there are some deal already agreed. Mark sense collaboration among TNI AU Adisutjipto and PT. Angkasa Pura I (...

Related to Kesimpulan 118

  • Kesimpulan Berdasarkan pelaksanaan kegiatan ini, diperoleh simpulan sebagai berikut:

  • KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan ……………………………………………. 16

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)