Kerangka Teori. 1. Tinjauan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian
Kerangka Teori. 12
A. Landasan Teori ......................................................................... 12
1. Laporan Keuangan ............................................................... 12 1.1.Pengertian Laporan Keuangan................................ 12 1.2.Tujuan Laporan Keuangan...................................... 13 1.3.Komponen Laporan Keuangan ............................... 14
Kerangka Teori a. Teori Keadilan
Kerangka Teori. 8
2.1.1 Pola Asuh Orang Tua…………………………….…… 8 2.1.1.1 Pengertian Pola Asuh……….………………... 8 2.1.1.2 Tipe-tipe Pola Asuh Orang Tua 9 2.1.1.3 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pola Asuh Orang Tua 15
2.1.2 Status Sosial Ekonomi 17 2.1.2.1 Pengertian Status Sosial Ekonomi 17 2.1.2.2 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Status
2.1.3 Prestasi Belajar Siswa…………………………….…… 20
Kerangka Teori. Pandemi Covid-19 Pembelajaran Stress
Kerangka Teori. Teori berasal dari kata “theoria” dalam bahasa latin yang berarti perenungan, yang pada gilirannya berasal dari kata “thea” dalam bahasa Yunani yang secara hakiki menyiratkan sesuatu yang disebut dengan realitas. Dalam banyak literatur, beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukkan bangunan berfikir yang tersusun sistematis, logis (rasional), empiris (kenyataannya), juga simbolis.10 Kamus Umum Bahasa Indonesia menyebutkan, bahwa salah satu arti teori ialah: “...pendapat, cara-cara dan aturan-aturan untuk melakukan sesuatu.”11
Kerangka Teori. 1. Kedudukan Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional Kedudukan perjanjian internasional dalam hukum internasional adalah sebagai salah satu sumber hukum internasional. Sumber hukum menempati kedudukan yang sangat penting dan faktor yang menentukan dalam penyelesaian sengketa dalam masyarakat internasional. Dalam Pasal 38 ayat 1 dari Statuta the International Court of Justice (ICJ) disebutkan sumber hukum internasional yaitu: perjanjian internasional, (international convention), kebiasaan internasional ( international costom ), prinsip-prinsip hukum umum ( general principle of law ), putusan-putusan pengadilan internasional ( judicial decissions ), dan ajaran-ajaran ahli hukum dari berbagai negara yang memiliki reputasi internasional ( the teaching of the most highly qualified publicists of various nations). Selain sumber-sumber hukum internasional yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat 1 dari Statuta the International Court of Justice (ICJ) juga terdapat sumber-sumber hukum internasional lainya yaitu: putusan organ organisasi internasional, equity dan kode etik dan moral (Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2006:53-54.). Hukum internasional yang sebagian besar terdiri dari perjanjian- perjanjian internasional membuat kedudukan dan peranan hukum kebiasaan internasional yang pada awalnya menjadi sumber hukum internasional yang utama tergeser. Mengingat pentingnya peranan dan kedudukan perjanjian internasional, maka Komisi Hukum Internasional menaruh perhatian penting dan menjadikan bidang hukum perjanjian internasional sebagai salah satu bidang hukum internasional yang dipandang perlu dikembangkan dan dikodifikasi secara progresif. Atas dasar pertimbangan pentingnya peranan dan kedudukan perjanjian internasional tersebut akhirnya lahirlah konvensi yang mengatur tentang hukum perjanjian internasional antar negara yang dikenal dengan nama Konvensi Wina 1969 (the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties), yang mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1980. Adapun substansi Konvensi Wina 1969 meliputi Bagian-Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari Pasal-Pasal ( tidak semuanya) ada yang dibagi lagi menjadi Ayat- ayat, ayat-ayat ada beberapa yang dibagi menjadi sub ayat. Tegasnya Konvensi Wina terdiri dari 8 Bagian, dan kedelapan Bagian ini terdiri dari 85 Pasal. Bagian pertama merupakan Bagian Pengantar, terdiri dari 5 Pasal yaitu Pasal 1 sampai Pasal 5. Bagian Kedua mengatur tentang pembuatan atau perumusan dan mulai berlakunya suatu perjanjian...
Kerangka Teori. 1. Strategi ...................................................................... 14
Kerangka Teori. Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.4 Peran hukum perjanjian itu juga dalam pengaturan ini adalah untuk menafsirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian melalui lisan dan tulisan . Oleh karena itu, perjanjian itu dengan mudah akan mengikat mereka yang membuatnya seperti Undang-Undang.5
Kerangka Teori. Kerangka teoritis berfungsi sebagai dasar teori untuk memberikan arahan atau bimbingan dan menjelaskan gejala yang dapat diamati. Teori dan hasil Hukum berikut telah dibuat oleh para ahli hukum dan akan menjadi dasar untuk penyelidikan ini:
a. Teori Kepastian Hukum Untuk mengamankan penerapan hukum umum, teori kepastian hukum telah dibuat oleh para ahli, menyiratkan bahwa supremasi hukum mencoba memberikan kepastian dalam kehidupan sosial, daripada mencapai keadilan dan manfaat. Ada berbagai pendapat yang mendukung klaim ini, dan mereka berpendapat bahwa kepastian hukum tidak dapat bekerja bersama- sama dengan keadilan dan kemanfaatan pada saat yang sama. Masyarakat dibawa ke dalam urutan ketika pemahaman ini diterapkan. Akibatnya, konsumen akan memesan karena mereka percaya diri.2 Menurut para ahli Hukum :3
1) Utrecht Menurut Utrecht, kepastian hukum mungkin memiliki dua arti yang berbeda. Untuk memulai, kepastian hukum mengacu pada adanya standar umum yang memberi tahu orang-orang tentang apa yang dapat dan tidak dapat diterima dalam kehidupan sehari-hari mereka. Individu yang memegang posisi kekuasaan, seperti hakim dan legislator, memiliki hak atas kepastian hukum.
2) Xxxxxx Xxxxxxxx