Kerangka Teori. Lampiran 13. Format Penilaian oleh pembimbingan lapangan Nama Mahasiswa : ……………………………………….. NIM : ……………………………………….. Judul PKL : ……………………………………………………………………….. Nilai Praktik Kerja Lapangan
1 Kesiapan kerja 5-10
Kerangka Teori. 1. Kedudukan Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional Kedudukan perjanjian internasional dalam hukum internasional adalah sebagai salah satu sumber hukum internasional. Sumber hukum menempati kedudukan yang sangat penting dan faktor yang menentukan dalam penyelesaian sengketa dalam masyarakat internasional. Dalam Pasal 38 ayat 1 dari Statuta the International Court of Justice (ICJ) disebutkan sumber hukum internasional yaitu: perjanjian internasional, (international convention), kebiasaan internasional ( international costom ), prinsip-prinsip hukum umum ( general principle of law ), putusan-putusan pengadilan internasional ( judicial decissions ), dan ajaran-ajaran ahli hukum dari berbagai negara yang memiliki reputasi internasional ( the teaching of the most highly qualified publicists of various nations). Selain sumber-sumber hukum internasional yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat 1 dari Statuta the International Court of Justice (ICJ) juga terdapat sumber-sumber hukum internasional lainya yaitu: putusan organ organisasi internasional, equity dan kode etik dan moral (Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2006:53-54.). Hukum internasional yang sebagian besar terdiri dari perjanjian- perjanjian internasional membuat kedudukan dan peranan hukum kebiasaan internasional yang pada awalnya menjadi sumber hukum internasional yang utama tergeser. Mengingat pentingnya peranan dan kedudukan perjanjian internasional, maka Komisi Hukum Internasional menaruh perhatian penting dan menjadikan bidang hukum perjanjian internasional sebagai salah satu bidang hukum internasional yang dipandang perlu dikembangkan dan dikodifikasi secara progresif. Atas dasar pertimbangan pentingnya peranan dan kedudukan perjanjian internasional tersebut akhirnya lahirlah konvensi yang mengatur tentang hukum perjanjian internasional antar negara yang dikenal dengan nama Konvensi Wina 1969 (the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties), yang mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1980. Adapun substansi Konvensi Wina 1969 meliputi Bagian-Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari Pasal-Pasal ( tidak semuanya) ada yang dibagi lagi menjadi Ayat- ayat, ayat-ayat ada beberapa yang dibagi menjadi sub ayat. Tegasnya Konvensi Wina terdiri dari 8 Bagian, dan kedelapan Bagian ini terdiri dari 85 Pasal. Bagian pertama merupakan Bagian Pengantar, terdiri dari 5 Pasal yaitu Pasal 1 sampai Pasal 5. Bagian Kedua mengatur tentang pembuatan atau perumusan dan mulai berlakunya suatu perjanjian...
Kerangka Teori. Teori berasal dari kata “theoria” dalam bahasa latin yang berarti perenungan, yang pada gilirannya berasal dari kata “thea” dalam bahasa Yunani yang secara hakiki menyiratkan sesuatu yang disebut dengan realitas. Dalam banyak literatur, beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukkan bangunan berfikir yang tersusun sistematis, logis (rasional), empiris (kenyataannya), juga simbolis.10 Kamus Umum Bahasa Indonesia menyebutkan, bahwa salah satu arti teori ialah: “...pendapat, cara-cara dan aturan-aturan untuk melakukan sesuatu.”11
Kerangka Teori. 1. Konsepsi Umum Tentang Perjanjian dalam Islam
a. Pengertian Perjanjian dalam Islam
b. Rukun dan Syarat Sahnya Perjanjian
Kerangka Teori. 8
2.1.1 Pola Asuh Orang Tua…………………………….…… 8 2.1.1.1 Pengertian Pola Asuh……….………………... 8 2.1.1.2 Tipe-tipe Pola Asuh Orang Tua 9 2.1.1.3 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pola Asuh Orang Tua 15
2.1.2 Status Sosial Ekonomi 17 2.1.2.1 Pengertian Status Sosial Ekonomi 17 2.1.2.2 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Status
2.1.3 Prestasi Belajar Siswa…………………………….…… 20
Kerangka Teori a. Teori Keadilan
Kerangka Teori. Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.4 Peran hukum perjanjian itu juga dalam pengaturan ini adalah untuk menafsirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian melalui lisan dan tulisan . Oleh karena itu, perjanjian itu dengan mudah akan mengikat mereka yang membuatnya seperti Undang-Undang.5
Kerangka Teori. 1. Tinjauan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian
Kerangka Teori. Dalam kehidupan bermasyarakat kebutuhan akan hukum sangat diperlukan untuk menjaga agar terjaganya kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Oleh karena itu untuk menjaga perubahan masyarakat di bidang hukum tetap teratur harus diikuti dengan pembentukan norma-norma sehingga dapat berlangsung secara tertib dan harmonis. Perkembangan ilmu hukum tidak terlepas dari teori hukum sebagai landasannya dan tugas teori hukum adalah untuk: “menjelaskan nilai-nilai hukum dan postulat-postulatnya hingga dasar-dasar filsafatnya yang paling dalam, sehingga penelitian ini tidak terlepas dari teori-teori ahli hukum yang dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli
Kerangka Teori. 15
A. Landasan Teori ............................................................................. 15
1. Kebijakan Dividen ................................................................... 15