Common use of KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Xxxxx Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris Xxxxxxx pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat BaratXxxxxxx Xxxxx, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Sucorinvest Asset Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan awalnya pada tahun 1997 dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 171 70 tanggal 30 Juli 2004 yang 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di JakartaJakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui berdasarkan Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 30 Nopember 200427 April 2009. Berdasarkan Akta Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 22 23 tanggal 3 November 2010 yang 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.XxSH., Notaris SpN., notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut Jakarta yang telah memperoleh mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui dengan Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 15 November 201022 Juni 2009. Akta perusahaan terakhir Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah dengan Akta menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 115 44 tanggal 19 April 202123 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xxdi hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta, yang telah memperoleh mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat dengan Surat Keputusan No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 21 April 202115 Juni 2011. Berdasarkan Akta Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 301 03 tanggal 28 Agustus 20191 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 AH.01.03- 0248357 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan 2 Oktober 2018. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalahManajer Investasi yang saat ini sedang menjabat termaktub dalam akta No. 41 tanggal 29 Januari 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09- 0040061 tanggal 29 Januari 2024. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx XxxxxxxxxKep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011STAR), tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. Nomor : 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor : 6 tanggal 9 Januari 2003 yang 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx XxxxxXxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 22 tanggal 15 November 27 Januari 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdi hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xxnotaris di Jakarta, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat dengan Surat Keputusan No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 AHU- 08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 301 AHU- 0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 28 Agustus 201915 Februari 2010. Selanjutnya dalam rangka penambahan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi maka Anggaran Dasar STAR telah diubah berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 11 tanggal 4 Oktober 2018, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 AHU-0023900.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum1 November 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0146466.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 1 November 2018. STAR telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Xxxxx Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 C- 28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris Xxxxxxx pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun AHU- 53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat BaratXxxxxxx Xxxxx, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang pada awalnya didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx XxxxxAscend Investama Indonesia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti didirikan berdasarkan Akta No. 171 05 tanggal 30 Juli 2004 11 Januari 2017 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta, Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan dalam surat keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 30 Nopember 200418 Januari 2017. Berdasarkan Pada tahun 2019, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. 22 No. 09 tanggal 3 November 2010 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Xxx xxxxxxx Xxxxxxxx XxxxxXxxxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H.M.M., X.Xx., Notaris di JakartaKabupaten Tangerang, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut yang telah memperoleh mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 AHU- 0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 November 2010Maret 2019. Akta perusahaan Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 115 09 tanggal 19 April 2021, 15 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdi xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 AHU-0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 21 April 202115 Maret 2019. Berdasarkan Akta NoSesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. 301 tanggal Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017. Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Lot 28 Agustus 2019Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat NoJakarta Selatan. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalahManajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Darmosusilo Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx XxxxxxxxxXxxxxxxx. MBA

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun AHU- 0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Xxxxx Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris Xxxxxxx pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun AHU- 53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan Berdasarkan perubahan akta terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan yaitu Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat BaratXxxxxxx Xxxxx, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 C- 28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun AHU- 53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang pada awalnya didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx XxxxxAscend Investama Indonesia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti didirikan berdasarkan Akta No. 171 05 tanggal 30 Juli 2004 11 Januari 2017 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta, Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan dalam surat keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 30 Nopember 200418 Januari 2017. Berdasarkan Pada tahun 2019, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. 22 No. 09 tanggal 3 November 2010 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Xxx xxxxxxx Xxxxxxxx XxxxxXxxxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H.M.M., X.Xx., Notaris di JakartaKabupaten Tangerang, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut yang telah memperoleh mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 AHU- 0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 November 2010Maret 2019. Akta perusahaan Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 115 14 tanggal 19 April 2021, 11 November 2021 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdi hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Pusat, yang telah memperoleh mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April AHU- AH.01.00-0000000. Tanggal 11 November 2021. Berdasarkan Akta NoSesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. 301 tanggal Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017. Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Lot 28 Agustus 2019Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat NoJakarta Selatan. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalahManajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Darmosusilo Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx XxxxxxxxxXxxxxxxx. MBA

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment RHB OSK Asset Management (d/h. Indo Premier Inti). h PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx) didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas akta pendirian No. 6 1 tanggal 9 Januari 7 April 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H.S.H, Notaris notaris di Jakarta. Akta tersebut , yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui dengan Keputusannya No. C-17943.HT.01.01TH.2004 tanggal 19 Juli 2004. PT RHB OSK Asset Management memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 Kep –01/BL/MI/2007 pada tanggal 15 November 201021 Februari 2007. Akta perusahaan terakhir diubah Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 115 54 tanggal 19 April 202123 September 2008, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdi hadapan Yulia, S.H., X.Xx, Notaris notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat dengan Keputusannya No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 AHU-85813.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 21 13 November 2008. Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management kemudian diubah dengan Akta No.46 tanggal 27 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 20192010 di hadapan Iswandi, yang X. X, notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat oleh Departemen memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat dengan Keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 AHU- 24528.AH.01.02.Tahun 2010 Tanggal 16 Mei 2010 yang memuat perubahan nama semula PT Xxxxxxxx Aset Manajemen menjadi ”PT OSK Xxxxxxxx Asset Management”. Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management diubah kembali dengan Akta No.43 tanggal 10 September 2019 dibuat 18 Januari 2012 di hadapan Xxxxxxxxx Xxx XxxxxYulia, S.H., M.Humnotaris di Jakarta yang memuat perubahan susunan Direksi PT RHB OSK Aset Management., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011Minna Padi Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 18 Januari 201111 November 2004, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.XxMarina Soewana SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor C-05421 HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Maret 2005 dan telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 2211/BH.09.03/VIII/2005 tanggal 15 30 Agustus 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 89 tangga l 8 November 20102005, Tambahan Nomor 11725. Anggaran Dasar PT Minna Padi Aset Manajemen telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 Nomor 137 tanggal 19 April 202121 Mei 2008, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdi hadapan Xxxxxxxx Tigris, S.H., X.XxS.E., Notaris M.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat dengan Surat Keputusan Nomor AHU - 58872.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4 September 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-0079908.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 24 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta 24 Maret 2009, Tambahan No. 301 8564. Anggaran Dasar PT Minna Padi Aset Manajemen terakhir diubah dengan akta Nomor 125 tanggal 28 Agustus 201922 Februari 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris, S.H., S.E., M.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. dengan surat keputusannya tertanggal 25 Februari 2016 Nomor AHU-AH.01.00-0000000 0000000. PT Minna Padi Aset Manajemen telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 08/PM/MI/2005 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum20 Juli 2005., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah: Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari yang semula didirikan dengan nama PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Platinum Assets Management adalah perusahaan manajemen investasi yang didirikan awalnya berkedudukan di Jakarta dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4 tanggal 6 tanggal 9 Januari 2003 yang Agustus 2003, dibuat di hadapan Xxxxxx XxxxxXxxx Xxxxxxx X.X., S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris notaris di Jakarta, dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui dengan Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 C-22546 HT.01.01.TH.2003 tanggal 15 23 September 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 2297/BH.09.05/XI/2003 tanggal 5 November 20102003. Manajer Investasi memiliki Xxxx Xxxxx sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.09/PM/MI/2003 tanggal 10 Oktober 2003. Kegiatan utama Manajer Investasi adalah mengelola Reksa Dana serta mengelola portofolio dari berbagai jenis nasabah institusi, baik nasabah domestik maupun internasional. PT Platinum Assets Management berubah nama menjadi PT Pratama Capital Assets Management sebagaimana termaktub dalam Akta perusahaan terakhir No. 3 tanggal 27 February 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta. Anggaran Dasar PT Pratama Capital Assets Management diubah dengan Akta No. 115 31 tanggal 19 April 202124 Februari 2011, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdi hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xxnotaris di Jakarta, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat dalam database Sistem Administasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat dengan Surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 AHU- 11581.AH.01.02. Tahun 2011 tanggal 21 April 20218 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0018646.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011. Berdasarkan Anggaran Dasar PT Pratama Capital Assets Management diubah dengan Akta No. 301 04 tanggal 28 Agustus 20195 Februari 2013, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh dalam database Sistem Administasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam dengan Surat No. AHU-AH.01.00AH.01.10-0000000 07038 Tahun 2013 tanggal 10 September 2019 28 Februari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0016543.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013. Anggaran Dasar PT Pratama Capital Assets Management terakhir kali diubah dengan Akta No. 38 tanggal 26 Nopember 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx XxxxxXxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum.notaris di Jakarta, X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 43501.40.22.2014 tanggal 27 Nopember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123769.40.80.2014 tanggal 27 Nopember 2014. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalahManajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo : Alfa Sri Xxxxxx Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx XxxxxxxxxXxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus