KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu. Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari Bapepam dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-71/PM/1991, tanggal 22 Agustus 1991, sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Aset CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE disimpan pada Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, Indonesia. Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu. Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 (tiga ratus delapan) karyawan dimana kurang lebih 123 (seratus dua puluh tiga) orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT. Bank Danamon Indonesia Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk yang berdiri sejak 1956, per 30 September 2019 mengelola aset sebesar Rp196 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance). Dalam hal kepemilikan saham, 94,10% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd., dan 5,90% dimiliki oleh publik. Bank Danamon didukung oleh 941 jaringan kantor cabang konvensional, unit Syariah dan kantor cabang anak perusahaannya serta lebih dari 60.000 jaringan ATM Danamon, ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang tersebar di 34 provinsi. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-Bank, D-Card, serta SMS Banking. Bank Danamon merupakan penerbit kartu debit, kartu ATM dan Kartu Kredit Manchester United di Indonesia serta penerbit kartu kredit American Express. Dengan beragam produk keuangan seperti Danamon Lebih, FlexiMax, Tabungan Bisa iB, Dana Pinter 50, KAB Bisa, dan Asuransi Primajaga, Danamon siap melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen. Bank Danamon menerima penghargaan dari Infobank Banking Service Excellence Awards 2019 untuk Pelayanan Menyeluruh, termasuk Peringkat Satu Layanan Teller & SMS Banking serta Peringkat Dua Pembukaan Rekening via Aplikasi Mobile. Sebelumnya Bank Danamon juga menjadi Best Digital Bank Indonesia pada ajang Asiamoney Best Bank Award 2018 di Beijing. Bank Danamon juga menerima penghargaan The Asian Banker Indonesia Award 2019 dalam kategori Best Digital KYC and Account Opening Initiative, Application, or Programme dari The Asian Banker. Dengan total Aset Rp195.826.000.000.000 per 30 September 2019 : Komposisi Pemegang Saham per 31 Mei 2019: MUFG Bank, Ltd - secara langsung & tidak langsung (94,10%) Pemegang saham publik (5,90%) PT. Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan ijin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006. Setelah mendapatkan ijin Kustodian dari BAPEPAM dan LK, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration. Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI- SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI- SSSS. Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah. PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian syariah untuk jasa layanan custodian dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-Maret-2018.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbankder Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche HandelMij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank Indone...
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN a. PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Mr. Xx Xxxxx Xxxx, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 13 Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 03 tanggal 5 Juni 2008, dibuat di hadapan Masjuki, S.H., selaku pengganti Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusannya No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009 Tambahan No. 16490. Terakhir anggaran dasar tersebut diubah dengan akta No. 21 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Mei 2015. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta nomor 14 tanggal 28-02-2018 (dua puluh delapan Pebruari dua ribu delapan belas) berdasarkan Surat Keterangan nomor 33/CN-NOT/II/2018 tanggal 28-02- 2018 (dua puluh delapan Pebruari dua ribu delapan belas) yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia, Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Didirikan pada tahun 1956. Nama Bank Danamon berasal dari kata “dana moneter” dan pertama kali digunakan pada tahun 1976 ketika perusahaan berubah nama dari Bank Kopra PT Bank Danamon Indonesia, Tbk bank keenam terbesar di Indonesia berdasarkan asset, dengan jaringan sejumlah sekitar 2.074 pada akhir Maret 2015 dengan jangkauan layanan dari Privinsi Aceh di ujung utara pulau Sumatera hingga Papua terdiri dari antara lain kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (DSP) dan unit Syariah, serta kantor-kantor cabang anak perusahaannya. Danamon juga didukung oleh serangkaian fasilitas perbankan elektronik yang komprehensif Danamon adalah salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia dari jumlah pegawai – sekitar 60,618 (termasuk karyawan anak perusahaan) pada Desember 2014 - yang berfokus untuk merealisasikan visinya: “Kita peduli dan membantu jutaan orang mencapai kesejahteraan.” yang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawaha divisi Securities Services (Kustodian). PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Bank CIMB Niaga merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor : KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991.
KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “P.T. Bank Central Asia, Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 1 tanggal 9 Januari 2007 dimuat dalam Berita Negara RI No 15 Tanggal 20 Februari 2007 Tambahan Nomor 185. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang penunjukkan kantor pusat P.T. Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia, Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia, Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dibidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta Di Pasar Modal.