KEWAJIBAN ANGGOTA Klausul Contoh

KEWAJIBAN ANGGOTA. Setiap Anggota GAPENSI berkewajiban untuk : 1. Mentaati semua ketentuan GAPENSI. 2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan wibawa GAPENSI.
KEWAJIBAN ANGGOTA. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban untuk : 1. Mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Tunduk pada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi. 3. Menjunjung tinggi nama baik organisasi, Kode Etik Dasa Brata dan profesionalisme. 4. Membayar uang pangkal dan iuran. 5. Membayar sumbangan yang ditetapkan organisasi dengan persetujuan BPP.
KEWAJIBAN ANGGOTA. (1) Wajib menjunjung tinggi dan menaati ketentuan Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat. (2) Wajib berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan Perkumpulan. (3) Wajib menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan. (4) Wajib membayar uang pangkal dan iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan, kecuali bagi Anggota Kehormatan. (5) Wajib menyelesaikan perselisihan antar sesama anggota dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat dengan tidak menggunakan dan/atau melibatkan pihak dari luar Perkumpulan. (6) Wajib menjadi anggota pada salah satu Cabang Perkumpulan di wilayah domisili. (7) Wajib mengajukan penetapan domisili kepada Pengurus Pusat apabila bertempat tinggal atau mempunyai kegiatan utama di kota/kabupaten yang berbeda dengan kota/kabupaten yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk. (8) Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang tempat domisili yang baru apabila anggota pindah domisili atau tempat tinggal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pindah, dengan tembusan ke Pengurus Cabang asal. (9) Wajib mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang apabila anggota mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri. (10) Anggota Tetap wajib memelihara dan meningkatkan kemampuan profesinya dengan mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang diselenggarakan Perkumpulan.
KEWAJIBAN ANGGOTA. Setiap Anggota wajib menaati dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan profesinya sebagai Kurator atau Pengurus.
KEWAJIBAN ANGGOTA. 8 Paragraf 2 9
KEWAJIBAN ANGGOTA. Untuk mendapatkan akses pada Platform TradeLens, Anggota harus: a. Memenuhi kewajibannya untuk menyediakan Data yang Diberikan Anggota pada Platform TradeLens sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 2 – Data yang Diberikan Anggota. Anggota harus mengintegrasikan sistem TI miliknya ke Platform TradeLens untuk menyediakan Data yang Diberikan Anggota secara otomatis pada Platform TradeLens sesuai dengan Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Application Programming Interface - "API") Platform TradeLens. Hal ini dapat mencakup partisipasi dalam aktivitas analisis bisnis tertentu yang diperlukan agar integrasi berhasil dari sistemnya dengan Platform TradeLens. b. Berpartisipasi dalam pengujian untuk memverifikasi dan memvalidasi integrasi tersebut. Penyedia Platform akan menyediakan rencana uji penerimaan yang menetapkan kriteria yang harus dipenuhi untuk menyambungkan sistem Anggota ke Platform TradeLens. Hanya jika kriteria penerimaan tersebut telah dipenuhi, Penyedia Platform akan mengizinkan Anggota guna memungkinkan integrasi dengan lingkungan produksi Platform TradeLens. c. Dengan ketentuan bahwa pembaruan dan pemeliharaan yang berjalan terhadap antarmuka Anggota digunakan untuk menyediakan Data yang Diberikan Anggota pada Platform TradeLens, sesuai dengan spesifikasi yang dipublikasikan termasuk API Platform TradeLens dan Spesifikasi Berbagi Data. Penyedia Platform harus memberikan pemberitahuan di awal yang wajar kepada Anggota mengenai perubahan dalam Platform TradeLens yang mungkin memerlukan perubahan terhadap antarmuka untuk menyediakan Data yang Diberikan Anggota pada Platform TradeLens. Anggota dan Penyedia Platform harus menyetujui rentang waktu pemeliharaan standar yang dugunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan kode pada antarmuka Data yang Diberikan Anggota dan Platform TradeLens. Anggota hanya akan menggunakan rentang waktu pemeliharaan terjadwal bila diperlukan. d. Mengidentifikasikan pihak penghubung eskalasi untuk bekerja sama dalam hal permasalahan pengoperasian atau integrasi. e. Mengizinkan Penyedia Platform untuk mereferensikan ke Anggota sebagai Peserta di depan publik dalam Platform TradeLens dalam komunikasi pemasaran atau publisitas. Penyedia Platform akan meninjau kelengkapan, ketepatan waktu dan keakuratan Data yang Diberikan Anggota secara berkala. Anggota akan melakukan upaya yang wajar dalam menanggapi dan menangani permasalahan yang timbul akibat tinjauan tersebut. Penyedia Platform berhak untuk membatasi atau melarang akses Anggo...
KEWAJIBAN ANGGOTA. Setiap anggota K.A.I berkewajiban untuk : ---------------------------------------------

Related to KEWAJIBAN ANGGOTA

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.