Konten Pengguna Klausul Contoh

Konten Pengguna. Kami dapat menyediakan melalui Situs Web ini pada ruang yang didedikasikan untuk konten pengguna, seperti teks, foto, video, opini, dll. (selanjutnya disebut "Konten Pengguna"). Dengan memposting Konten Pengguna melalui Situs Web, Anda dengan ini memberi Kami hak kekayaan intelektual yang bebas royalti, tidak dapat dibatalkan, non-eksklusif, di seluruh dunia dan untuk periode perlindungan hukum sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang Prancis dan asing serta perjanjian internasional (termasuk tambahan atau mengubah peraturan) lisensi untuk mereproduksi, menampilkan, menggunakan, menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, mengedit, mendistribusikan, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, menggabungkan ke dalam karya lain, mendistribusikan Konten Pengguna tersebut (seluruhnya atau sebagian). Penggunaan tersebut harus diizinkan untuk semua tujuan komunikasi internal atau eksternal, perusahaan atau keuangan, periklanan, dan untuk semua hubungan masyarakat, tujuan historis atau arsip, Grup L'ORÉAL atau afiliasinya, produk dan/atau mereknya, khususnya pada media berikut: • Posting dalam semua format, dalam jumlah tak terbatas, • Pers tertulis, jumlah publikasi tidak terbatas, • Penerbitan, jumlah publikasi yang tidak terbatas, terutama penerbitan untuk tujuan komunikasi internal, termasuk tenaga penjualan dan jaringan distribusi (grosir, pengecer, agen, dll.), acara, selebaran untuk kongres, pameran dagang, stan ...; Komunikasi B-to-B, dalam pers profesional, untuk jumlah publikasi dan/atau kuantitas yang tidak terbatas; • Penerbitan elektronik, TI, digital, multimedia, Internet dan Intranet, melalui situs web apa pun (apa pun situs web dan/atau medianya, termasuk jaringan media Sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, atau Dailymotion), jumlah insert dan broadcast yang tidak terbatas, • melalui media iklan apa pun (termasuk dengan cara beriklan di gerai ritel dan produk merek Grup L’ORÉAL (selanjutnya disebut “Media”). Anda dengan ini diberitahukan bahwa jaringan media sosial tersebut adalah platform yang dimiliki oleh pihak ketiga dan, oleh karena itu, peredaran dan penggunaan Konten Pengguna melalui media sosial tersebut akan diatur oleh ketentuan penggunaan yang ditentukan oleh pihak ketiga tersebut. Oleh karena itu Kami tidak bertanggung jawab atas penggunaan konten oleh Kami atau pihak ketiga mana pun sesuai dengan ketentuan penggunaan yang ditentukan oleh jaringan media sosial, termasuk tanpa batasan, dalam hal ruang lingkup dan durasi hak berlisensi...
Konten Pengguna. Dalam kaitan dengan Pengguna yang berinteraksi dengan Anda di Marketplace dan Informasi Pribadi apa pun yang Anda kumpulkan dari mereka atau Intel berikan kepada Anda, Anda akan: 7.2.1. kecuali diizinkan dan/atau disetujui oleh Intel dan Pengguna, gunakan semua Informasi Pribadi hanya untuk tujuan langsung dari penyelesaian Keterlibatan yang relevan atau berurusan atau berkomunikasi dengan Pengguna sebagaimana diminta oleh mereka. Ketika Informasi Pribadi ini disediakan oleh Intel, maka ini harus digunakan untuk tujuan terbatas sebagaimana dikomunikasikan oleh Intel; 7.2.2. mematuhi semua hukum dan peraturan perlindungan data dan privasi sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu, termasuk yang berlaku untuk Informasi Pribadi (secara bersama, "Hukum Privasi"), dan tersedia bagi Intel semua informasi yang dibutuhkan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap Hukum Privasi yang berlaku dan persyaratan dari Bagian ini, termasuk memfasilitasi audit dan inspeksi atas kepatuhan Anda; 7.2.3. menegakkan, memelihara, dan mematuhi kebijakan privasi yang tertulis dan tersedia untuk publik yang secara jelas dan akurat mendeskripsikan kepada Pengguna tentang Informasi Pribadi apa yang Anda kumpulkan dan bagaimana Anda menggunakan dan membagikan informasi tersebut (termasuk untuk iklan) dengan Intel dan pihak ketiga lainnya. Kebijakan privasi tersebut harus, pada titik minimum, patuh dan konsisten dengan ketentuan dan persyaratan seperti yang tertera di dalam Perjanjian ini dan Pemberitahuan Privasi Intel; 7.2.4. menerapkan langkah-langkah keamanan organisasional dan teknis yang tepat untuk melindungi Informasi Pribadi yang berada dalam kepemilikan dan kontrol Anda dari akses atau penggunaan tidak sah, dan secara berkala menguji keefektifan dari langkah-langkah keamanan tersebut; 7.2.5. memastikan akses ke Informasi Pribadi tersebut akan secara tepat dibatasi ke personel yang terlatih untuk melindungi data dan memiliki alasan bisnis untuk akses yang konsisten dengan Perjanjian ini; semua personel dengan akses ke Informasi Pribadi akan terikat oleh kewajiban kerahasiaan; 7.2.6. secara segera melaporkan ke Intel, Pengguna, dan otoritas perlindungan data yang relevan (ketika berlaku) tentang kehilangan akses, penghancuran secara tidak sengaja, akses atau penggunaan dari Informasi Pribadi secara tidak sah sesegera mungkin setelah ditentukan bahwa sangat mungkin itu telah terjadi; 7.2.7. sejauh mungkin, membantu Intel untuk merespons permintaan Pengguna untuk menggunakan hak merek...
Konten Pengguna. Aplikasi dapat mencakup fitur yang memungkinkan Anda memposting, mengunggah, menyimpan, membagikan, mengirim, atau menampilkan gambar, video, data, teks, komentar, dan informasi serta konten lainnya (“Konten Pengguna”) ke dan melalui Aplikasi. Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah pemilik Konten Pengguna Anda atau bahwa Anda memiliki semua hak yang diperlukan untuk memberi kami lisensi untuk menggunakan Konten Pengguna Anda sebagaimana dijelaskan di dalam Ketentuan ini. Anda memegang semua hak atas Konten Pengguna yang Anda posting ke Aplikasi. Sebagai pertimbangan atas penggunaan Anda atas fitur Konten Pengguna, Anda memberikan kepada EQUIP, lisensi abadi yang tidak dapat dibatalkan, berlaku di seluruh dunia, bebas royalti, dibayar penuh, dapat disublisensikan, untuk menggunakan, mereproduksi, membuat karya turunan, mendistribusikan, memublikasikan, menampilkan, atau menjalankan Konten Pengguna tersebut secara keseluruhan atau sebagian, dengan segala cara dan media, sehubungan dengan periklanan, pemasaran, dan promosi EQUIP atau afiliasinya. Anda bertanggung jawab atas Konten Pengguna Anda dan konsekuensi mempostingnya secara daring. EQUIP mengandalkan Konten Pengguna yang akurat untuk menyediakan dan meningkatkan Aplikasi. Segala upaya untuk mengirimkan Konten Pengguna yang tidak akurat ke Aplikasi sangat dilarang. Anda menanggung semua risiko yang terkait dengan berurusan dengan pengguna lain yang berhubungan dengan Anda melalui Aplikasi, dan, sejauh hukum mengizinkan, Anda melepaskan EQUIP dari klaim atau tanggung jawab apa pun terkait dengan Konten Pengguna apa pun yang diposting melalui Aplikasi dan dari setiap klaim terkait dengan perilaku pengguna lain. EQUIP dapat, berdasarkan kebijakan kami sendiri, mengubah, menghapus, atau menolak untuk menampilkan Konten Pengguna Anda, dan dapat melarang Anda memposting, mengunggah, menyimpan, membagikan, mengirim, atau menampilkan Konten Pengguna Anda ke dan melalui Aplikasi. Kami berhak, namun tidak berkewajiban, memantau, memeriksa, menyaring, memposting, menghapus, menolak, memodifikasi, atau menyimpan Konten Pengguna kapan pun dan untuk alasan apa pun tanpa pemberitahuan. Namun, EQUIP tidak berkewajiban untuk menggunakan Konten Pengguna apa pun, dan penggunaan Konten Pengguna apa pun oleh EQUIP tidak menciptakan atau menyiratkan dukungan atau afiliasi apa pun dengan Anda. Kami tidak bertanggung jawab dan tidak memikul liabilitas atas Konten Pengguna apa pun yang Anda atau pihak ketiga posting ata...
Konten Pengguna. Elemen tertentu dari Platform dapat berisi materi yang disampaikan oleh pengguna. Parakerja tidak bertanggung jawab atas materi dan isi, keakuratan, kesesuaian dengan hukum materi yang berlaku.

Related to Konten Pengguna

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum dilaksankan program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat benar-benar buta akan produk yang dimaksud di dalam sosialisasi ini. Masyarakat bahkan tidak mengetahui riba, hukum riba, dan akibat dari riba itu sendiri. Bahkan tidak satupun masyarakat Desa Batu Tegi yang merupakan nasabah lembaga keuangan syariah, akibat nihilnya informasi yang masuk di masyarakat. Kondisi saat pelaksanaan program ini, masyarakat benar-benar heran dengan produk-produk bank syariah yang asing di telinga mereka. Bahkan masyarakat tidak tahu apa itu “pembiayaan”, “akad”, dan kata-kata lembaga keuangan syariah. Keadaan masyarakat setelah mengenal lembaga keuangan syariah dan produk- produk lembaga keuangan syariah sangat senang dan antusias, dengan adanya produk tersebut menjadi jalan keluar dari permasalahan sebelumnya, yakni pinjaman kredit di bank konvensional. Masyarakat kini mulai paham bahwa dalam Syari’ah tidak ada yang namanya “bunga” dan mulai beralih dan benar-benar antusias dengan kegiatan ekonomi islam. Masyarakat benar-benar tertarik dan langsung mengambil langkah mengubah koperasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang semula menggunakan bunga menjadi koperasi yang berlandaskan Syari’ah. Alhamdulillah.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal