Ketentuan Penggunaan Klausul Contoh

Ketentuan Penggunaan. 1. Sebelum menggunakan Layanan D-Wallet pada Aplikasi D-Wallet, Pengguna wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi. 2. Pengguna dapat menggunakan Layanan D-Wallet pada Aplikasi D-Wallet untuk melakukan transaksi pembayaran produk dan jasa pada Merchant yang menerima pembayaran menggunakan uang elektronik yang berbasis server. 3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi: a. Pengguna wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk melakukan Transaksi pada Aplikasi D-Wallet telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Pengguna dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, pemalsuan, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Pengguna ke Bank Danamon melalui Aplikasi D-Wallet. b. Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada Aplikasi D-Wallet sebelum penginputan PIN atau sebelum konfirmasi menggunakan sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Pengguna pada Aplikasi DWallet. c. Setiap instruksi terhadap transaksi hanya dapat dijalankan atau dilakukan apabila Bank Danamon dapat mengonfirmasi kepada Pengguna yang bersangkutan bahwa instruksi tersebut benar dan otentik melalui PIN yang diinput oleh Pengguna atau melalui konfirmasi menggunakan sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Pengguna melalui Aplikasi DWallet dan terbukti benar. 4. Setiap Transaksi yang telah diperintahkan dan disetujui oleh Pengguna melalui Aplikasi D-Wallet yang ditandai dengan penginputan PIN atau melalui konfirmasi Pengguna menggunakan sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan Pengguna pada Aplikasi D-Wallet tidak dapat dibatalkan/ditarik kembali/diubah dengan alasan apapun oleh Xxxxxxxx. 5. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Bank Danamon dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data elektronik Aplikasi D-Wallet merupakan data yang benar dan Pengguna akan menerima pemberitahuan atas Transaksi yang telah berhasil dijalankan tersebut melalui Aplikasi D-Wallet pada kolom “Riwayat Transaksi” dan pemberitahuan tersebut mengikat Pengguna sebagaimana mestinya. Pengguna dapat melihat riwaya...
Ketentuan Penggunaan. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Client Area untuk melakukan transaksi trading yang telah disediakan oleh DIDIMAX;
Ketentuan Penggunaan. Conditions of Use
Ketentuan Penggunaan. 2.2.1 Nasabah setuju bahwa Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin yang diterima Nasabah hanya akan dipergunakan untuk melakukan transaksi pembelian Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Marjin yang termasuk dalam daftar Efek Indeks LQ-45 sesuai dengan Daftar Efek Marjin yang dikeluarkan oleh Bursa.. 2.2.2 Perusahaan hanya dapat memberikan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin kepada Nasabah apabila Xxxxxxx telah menyerahkan Jaminan Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Marjin. 2.2.3 Nasabah tidak diperkenankan untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.1, meskipun Nasabah tidak sedang berada dalam posisi diwajibkan untuk memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call). 2.2.4 Perusahaan berhak menolak atau menghentikan instruksi beli (suspend buy) Nasabah apabila Nilai Pembiayaan Nasabah telah mencapai 15% (lima belas perseratus) dari MKBD Perusahaan. 2.2.5 Perusahaan berhak menolak instruksi beli Nasabah apabila instruksi tersebut akan melebihi rasio yang diperbolehkan (Potential Ratio). Batasan Potential Ratio adalah 65% (enam puluh lima perseratus). 2.2.6 Perusahaan menetapkan batasan Rasio Margin Call sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) dan batasan Rasio Forced Sell lebih besar atau sama dengan ( ≥ ) 80% (delapan puluh perseratus). Perhitungan Rasio Margin Call dan Rasio Forced Sell berdasarkan current date, yaitu dengan membandingkan seluruh Nilai Pembiayaan, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo, dengan nilai Jaminan Pembiayaan baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo. 2.2.7 Nasabah tidak diperkenankan menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin untuk melakukan Transaksi Short Selling, yaitu menjual Efek yang tidak terdapat dalam Rekening Marjin Nasabah. Dalam hal Rekening Marjin menunjukkan saldo negatif (short position), Perusahaan berhak membeli Efek dimaksud guna menutup saldo negatif tersebut dan seluruh akibat dari pembelian Efek dimaksud menjadi tanggung jawab dan beban Nasabah sepenuhnya. 2.2.8 Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan di atas, dalam hal terjadi perubahan keadaan ekonomi dan moneter, politik atau hal yang terjadi di luar kemampuan atau kebijakan Perusahaan (force majeure), Perusahaan berhak menunda, mengatur kembali, menjadwalkan kembali atau membatalkan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin. Penundaan, pengaturan kembali, penjadwalan kembali atau pembatalan tersebut tidak memberikan hak kepada Nasabah untuk me...
Ketentuan Penggunaan. 1. PENGGUNAAN “CONNECTINGVIEWS” OLEH ANDA A. Kecuali apabila dinyatakan lain, “SatukanPandangan” dimaksudkan hanya untuk penggunaan pribadi oleh Anda. Anda tidak boleh mengizinkan orang lain menggunakan “SatukanPandangan”, dan Anda bertanggung jawab atas semua penggunaan “SatukanPandangan” oleh Anda dan siapa pun yang Anda izinkan menggunakan, atau memberikan akses ke, “SatukanPandangan”.
Ketentuan Penggunaan. FORMAT PERJANJIAN KERJA DEWAN SENGKETA
Ketentuan Penggunaan a. Lampiran ini disusun untuk: 1) membantu Penguna Jasa menghitung kebutuhan anggaran untuk Dewan Sengketa; 2) membantu Pengguna Jasa menyiapkan dokumen persiapan pengadaan; dan 3) membantu Pengguna Jasa dan Penyedia melakukan pemilihan melalui penunjukan calon anggota Dewan Sengketa. b. Dokumen Persiapan Pengadaan dengan pilihan penggunaan Dewan Sengketa, memuat Rancangan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa dan Syarat Umum Perjanjian Kerja Dewan Sengketa sebagai bagian dari Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan menjadi lampiran Syarat Khusus Kontrak, dengan format yang disediakan dalam Lampiran ini.

Related to Ketentuan Penggunaan

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum dilaksankan program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat benar-benar buta akan produk yang dimaksud di dalam sosialisasi ini. Masyarakat bahkan tidak mengetahui riba, hukum riba, dan akibat dari riba itu sendiri. Bahkan tidak satupun masyarakat Desa Batu Tegi yang merupakan nasabah lembaga keuangan syariah, akibat nihilnya informasi yang masuk di masyarakat. Kondisi saat pelaksanaan program ini, masyarakat benar-benar heran dengan produk-produk bank syariah yang asing di telinga mereka. Bahkan masyarakat tidak tahu apa itu “pembiayaan”, “akad”, dan kata-kata lembaga keuangan syariah. Keadaan masyarakat setelah mengenal lembaga keuangan syariah dan produk- produk lembaga keuangan syariah sangat senang dan antusias, dengan adanya produk tersebut menjadi jalan keluar dari permasalahan sebelumnya, yakni pinjaman kredit di bank konvensional. Masyarakat kini mulai paham bahwa dalam Syari’ah tidak ada yang namanya “bunga” dan mulai beralih dan benar-benar antusias dengan kegiatan ekonomi islam. Masyarakat benar-benar tertarik dan langsung mengambil langkah mengubah koperasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang semula menggunakan bunga menjadi koperasi yang berlandaskan Syari’ah. Alhamdulillah.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni