KUHD Klausul Contoh

KUHD. Dengan demikian KUHD tidak melarang adanya persekutuan Komanditer diam-diam. 25 Xxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx SH, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 1999, hlm. 56 26 Ibid, hlm. 58 Pihak ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya CV. Musi Jaya, surat ke luar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV, bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran dasar. Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh Undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan saham dibolehkan (Pasal 1337 KUH Perdata). Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, bukan teman karib. Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke Perseroan Terbatas (PT).
KUHD. 3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
KUHD. 56 Keputusan Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 75/KPTS/LPJK/D/X/2002 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional menyebutkan, bahwa persekutuan komanditer yaitu suatu perseroan untuk melaksanakan sebuah perusahaannya dimana terbentuk dari seseorang ataupun sejumlah orang persero dimana dengan tanggungmenanggung memiliki tanggungjawab kepada keseluruhan seorang pihak serta seseorang ataupun melebihi menjadi pelepas uang dipihak lainnya.57 CV yaitu sebuah perusahaan dimana berdiri atas seseorang ataupun sejumlah orang denagn tanggungmenanggung, bertanggungjawab dengan keseluruhan ataupun dengan solider pada seseorang ataupun melebihi menjadi pelepasan uang serta diaturkan didalam KUHD.58 Pengaturannya CV ada dikitab UU Hukum Dagang. Tetapi pengaturan sangatlah singkat, yaitu dipasal 19, Pasal 20 serta Pasal 21 dimana ada di tengah pengaturannya firma. Dipasal 19 ayat 1 Kitab UU Hukum Dagang, menetapkan jika : “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”59 CV yaitu sebuah perusahaannya dimana terdiri dari satu ataupun lebih pesero pengurus (Komplementer) dan satu atau lebih juga adalah persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuknya atas satu ataupun sejumlah sekutu dengan tanggungjawab terhadap keseluruhan disatu pihak, serta satu ataupun beberapa sekutu bertindak menjadi pelepasan uang dipihak lainnya.

Related to KUHD

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Perubahan Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.