KURIKULUM Klausul Contoh

KURIKULUM. (1) Kurikulum Program Sarjana dirancang untuk mencapai kompetensi yang terdiri dari kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya, termasuk pengembangan kepribadian dan keterampilan berperilaku (Soft Skills); (2) Kurikulum Program Sarjana dilaksanakan berbasis kompetensi dan sesuai dengan KKNI; (3) Kurikulum dievaluasi secara teratur dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) tahun oleh program studi dan disampaikan kepada senat akademik fakultas untuk mendapat persetujuan; (4) Perubahan kurikulum hasil evaluasi dikeluarkan dan diberlakukan setelah mendapatkan surat keputusan Rektor. (1) Struktur kurikulum program studi pada jenjang sarjana terdiri atas; a. Mata Kuliah Wajib; dan b. Mata Kuliah Pilihan. (2) Mata Kuliah Wajib terdiri atas: a. Mata Kuliah Wajib Universitas; b. Mata Kuliah Wajib Rumpun Ilmu; c. Mata Kuliah Wajib Fakultas; d. Mata Kuliah Wajib Program Studi. (3) Mata Kuliah Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butit b. dapat berupa a. Sekumpulan mata kuliah yang terdapat dalam Kelompok Mata Kuliah Peminatan lain pada Program Studinya; atau b. Sekumpulan Mata Kuliah yang dipilih dari berbagai Program Studi/Fakultas lain. (4) Mata Kuliah Wajib pada suatu Program Studi harus sama, baik untuk Kelas Reguler, Kelas Paralel, Kelas Ekstensi maupun Kelas Internasional: (5) Setiap mahasiswa Program Sarjana wajib lulus semua Mata Kuliah Wajibnya dan sejumlah Mata Kuliah Pilihan yang tercakup dalam struktuk kurikulum Program Studi; (6) Setiap mahasiswa dapat memilih kombinasi: a. Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Peminatan pada Program Studi tersebut; atau b. Mata Kuliah Wajib dan sekumpulan mata kuliah yang dipilih dari berbagai Program Studi/Fakultas lain yang relevan dengan kompetensi utama program studinya (7) Kombinasi apapun yang dipilih mahasiswa, jumlah SKS yang dapat diambil harus dalam batas beban studi untuk Program Sarjana sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (1) dan ayat (2); (8) Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk Mata Kuliah Wajib program studi minimal 110 (seratus sepuluh) sks, tidak termasuk tugas akhir; (9) Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk kelompok Mata Kuliah Pilihan maksimal 30 (tiga puluh) sks dari seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk mencapai gelar sarjana.
KURIKULUM. 1) Mata kuliah yang ditawarkan dalam program pertukaran mahasiswa harus memuat Capaian Pembelajaran Lulusan. 2) Proses pembelajaran bisa dilakukan secara daring, luring, maupun blended. 3) Beban belajar program pertukaran mahasiswa maksimal 20 SKS. 4) Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program pertukaran mahasiswa dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima.
KURIKULUM. 1. Kurikulum Unimus disusun berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sesuai dengan strata pendidikan dan berpedoman pada kurikulum inti dan kurikulum institusional sesuai dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta kebutuhan masyarakat. 2. Kurikulum program pendidikan Diploma III dirancang untuk mencetak lulusan dengan kompetensi yang sesuai dengan rumusan capaian pembelajaran minimal, yaitu setara dengan jenjang 5 (lima), sedangkan program Pendidikan Diploma IV setara dengan jenjang 6 (enam), program sarjana setara dengan jenjang 6 (enam), program profesi setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan program pascasarjana setara dengan jenjang 8 (delapan) kualifikasi pada KKNI. 3. Kurikulum dilaksanakan berbasis kompetensi dan capaian pembelajaran lulusan yang memuat rumusan sikap, pengetahuan, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus setara dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. 4. Kurikulum Pendidikan Profesi dikembangkan oleh program studi bersama dengan organisasi profesi. 5. Penyelenggaraan proses pembelajaran diutamakan dengan metode Student Centered Learning (SCL) (contoh : Problem – based learning; Interactive Skill Station Information Technologi; Task- based learning). 6. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan model klasikal atau sistem blok. 7. Kurikulum inti program sarjana berkisar antara 40% - 80% dari jumlah sks kurikulum program sarjana. 8. Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah sks kurikulum program diploma. 9. Kurikulum dilengkapi peta kurikulum yang menunjukkan : a. Capaian pembelajaran/kompetensi lulusan learning outcomes, b. Bahan kajian berisi materi ajar yang harus dikuasai sesuai rumpun ilmu, bidang keilmuan yang dikembangkan, dan ilmu yang dibutuhkan untuk masa depan. c. Strategi pembelajaran. d. Penilaian/assesment tingkat ketercapaian hasil belajar. 10.Kurikulum dilengkapi peta hubungan student outcome dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 11.Peninjauan kurikulum program studi di Unimus selambat-lambatnya dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali. 12.Prosedur peninjauan kurikulum di Unimus : a. Masukan dari hasil tracer study, evaluasi diri program studi dan hasil lokakarya. asosiasi profesi / badan kerja sama program studi / peraturan pemerintah. b. Penentuan profil institusional, capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, peta kurikulum, struktur mata ajar, strategi pembelajaran dan evaluasi. c. Penent...
KURIKULUM. Karya Tulis
KURIKULUM. Selain unit kompetensi, paket pelatihan dapat pula memuat unsur Non Unit Kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan paket pelatihan tersebut. Pembelajaran, baik Unit Kompetensi maupun Non Unit Kompetensi, dapat dilakukan secara: Off the Job Training di dalam workshop dan atau ruang kelas; atau On the Job Training di industri atau Teaching Factory. Kurikulum merupakan rekapitulasi atas seluruh Unit Kompetensi dan Non Unit Kompetensi yang harus ditempuh dalam suatu Paket Pelatihan, yang dilaksanakan baik secara On The Job Training maupun Off The Job Training.
KURIKULUM. Tuliskan struktur program dan kelengkapan data mata kuliah sesuai dengan dokumen kurikulum program studi yang berlaku pada saat TS dengan mengikuti format Tabel 5.a berikut ini. Tabel 5.a. Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Rencana Pembelajaran No. Semes- ter Kode Mata Kuliah Nama Mata Kuliah Mata Kuliah Kom- petensi 1) Bobot Kredit (sks) Konversi Kredit ke Jam 2) Capaian Pembelajaran 3) Dokumen Rencana Pembelajar an 4) Unit Penyeleng -gara 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1 2 3 4 5 6

Related to KURIKULUM

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.