We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

KURIKULUM Klausul Contoh

KURIKULUM. (1) Kurikulum Program Sarjana dirancang untuk mencapai kompetensi yang terdiri dari kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya, termasuk pengembangan kepribadian dan keterampilan berperilaku (Soft Skills); (2) Kurikulum Program Sarjana dilaksanakan berbasis kompetensi dan sesuai dengan KKNI; (3) Kurikulum dievaluasi secara teratur dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) tahun oleh program studi dan disampaikan kepada senat akademik fakultas untuk mendapat persetujuan; (4) Perubahan kurikulum hasil evaluasi dikeluarkan dan diberlakukan setelah mendapatkan surat keputusan Rektor. (1) Struktur kurikulum program studi pada jenjang sarjana terdiri atas; a. Mata Kuliah Wajib; dan b. Mata Kuliah Pilihan. (2) Mata Kuliah Wajib terdiri atas: a. Mata Kuliah Wajib Universitas; b. Mata Kuliah Wajib Rumpun Ilmu; c. Mata Kuliah Wajib Fakultas; d. Mata Kuliah Wajib Program Studi. (3) Mata Kuliah Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butit b. dapat berupa a. Sekumpulan mata kuliah yang terdapat dalam Kelompok Mata Kuliah Peminatan lain pada Program Studinya; atau b. Sekumpulan Mata Kuliah yang dipilih dari berbagai Program Studi/Fakultas lain. (4) Mata Kuliah Wajib pada suatu Program Studi harus sama, baik untuk Kelas Reguler, Kelas Paralel, Kelas Ekstensi maupun Kelas Internasional: (5) Setiap mahasiswa Program Sarjana wajib lulus semua Mata Kuliah Wajibnya dan sejumlah Mata Kuliah Pilihan yang tercakup dalam struktuk kurikulum Program Studi; (6) Setiap mahasiswa dapat memilih kombinasi: a. Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Peminatan pada Program Studi tersebut; atau b. Mata Kuliah Wajib dan sekumpulan mata kuliah yang dipilih dari berbagai Program Studi/Fakultas lain yang relevan dengan kompetensi utama program studinya (7) Kombinasi apapun yang dipilih mahasiswa, jumlah SKS yang dapat diambil harus dalam batas beban studi untuk Program Sarjana sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (1) dan ayat (2); (8) Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk Mata Kuliah Wajib program studi minimal 110 (seratus sepuluh) sks, tidak termasuk tugas akhir; (9) Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk kelompok Mata Kuliah Pilihan maksimal 30 (tiga puluh) sks dari seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk mencapai gelar sarjana.
KURIKULUM. 1) Mata kuliah yang ditawarkan dalam program pertukaran mahasiswa harus memuat Capaian Pembelajaran Lulusan. 2) Proses pembelajaran bisa dilakukan secara daring, luring, maupun blended. 3) Beban belajar program pertukaran mahasiswa maksimal 20 SKS. 4) Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program pertukaran mahasiswa dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima.
KURIKULUM. Selain unit kompetensi, paket pelatihan dapat pula memuat unsur Non Unit Kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan paket pelatihan tersebut. Pembelajaran, baik Unit Kompetensi maupun Non Unit Kompetensi, dapat dilakukan secara: Off the Job Training di dalam workshop dan atau ruang kelas; atau On the Job Training di industri atau Teaching Factory. Kurikulum merupakan rekapitulasi atas seluruh Unit Kompetensi dan Non Unit Kompetensi yang harus ditempuh dalam suatu Paket Pelatihan, yang dilaksanakan baik secara On The Job Training maupun Off The Job Training.
KURIKULUM. 1. Kurikulum Unimus disusun berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sesuai dengan strata pendidikan dan berpedoman pada kurikulum inti dan kurikulum institusional sesuai dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta kebutuhan masyarakat. 2. Kurikulum program pendidikan Diploma III dirancang untuk mencetak lulusan dengan kompetensi yang sesuai dengan rumusan capaian pembelajaran minimal, yaitu setara dengan jenjang 5 (lima), sedangkan program Pendidikan Diploma IV setara dengan jenjang 6 (enam), program sarjana setara dengan jenjang 6 (enam), program profesi setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan program pascasarjana setara dengan jenjang 8 (delapan) kualifikasi pada KKNI. 3. Kurikulum dilaksanakan berbasis kompetensi dan capaian pembelajaran lulusan yang memuat rumusan sikap, pengetahuan, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus setara dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. 4. Kurikulum Pendidikan Profesi dikembangkan oleh program studi bersama dengan organisasi profesi. 5. Penyelenggaraan proses pembelajaran diutamakan dengan metode Student Centered Learning (SCL) (contoh : Problem – based learning; Interactive Skill Station Information Technologi; Task- based learning). 6. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan model klasikal atau sistem blok. 7. Kurikulum inti program sarjana berkisar antara 40% - 80% dari jumlah sks kurikulum program sarjana. 8. Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah sks kurikulum program diploma. 9. Kurikulum dilengkapi peta kurikulum yang menunjukkan : a. Capaian pembelajaran/kompetensi lulusan learning outcomes, b. Bahan kajian berisi materi ajar yang harus dikuasai sesuai rumpun ilmu, bidang keilmuan yang dikembangkan, dan ilmu yang dibutuhkan untuk masa depan. c. Strategi pembelajaran. d. Penilaian/assesment tingkat ketercapaian hasil belajar. 10.Kurikulum dilengkapi peta hubungan student outcome dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 11.Peninjauan kurikulum program studi di Unimus selambat-lambatnya dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali. 12.Prosedur peninjauan kurikulum di Unimus : a. Masukan dari hasil tracer study, evaluasi diri program studi dan hasil lokakarya. asosiasi profesi / badan kerja sama program studi / peraturan pemerintah. b. Penentuan profil institusional, capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, peta kurikulum, struktur mata ajar, strategi pembelajaran dan evaluasi. c. Penent...
KURIKULUM. Tuliskan struktur program dan kelengkapan data mata kuliah sesuai dengan dokumen kurikulum program studi yang berlaku pada saat TS dengan mengikuti format Tabel 5.a berikut ini. Tabel 5.a. Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Rencana Pembelajaran No. Semes- ter Kode Mata Kuliah Nama Mata Kuliah Mata Kuliah Kom- petensi 1) Bobot Kredit (sks) Konversi Kredit ke Jam 2) Capaian Pembelajaran 3) Dokumen Rencana Pembelajar an 4) Unit Penyeleng -gara 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1 2 3 4 5 6
KURIKULUM. Karya Tulis

Related to KURIKULUM

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.