LINGKUP KERJASAMA. Ketentuan kerjasama ini berlaku pada salah satu atau lebih dari lingkup yang dikerjasamakan sebagaimana termuat dalam proforma invoice. Adapun keseluruhan lingkup kerjasama yang ada dalam penawaran ini adalah:
LINGKUP KERJASAMA. PIHAK PERTAMA melaksanakan kegiatan penelitian dan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak dan PIHAK KEDUA Menyiapkan tempat atau
LINGKUP KERJASAMA. Kerja samaini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara lain:
1. Penyelarasan Kurikulum sesuai kebutuhan dunia kerja PembelajaranBerbasis Project (PBL) ril dari dunia Kerja
LINGKUP KERJASAMA. Kedua pihak telah sepakat untuk bekerjasama dalam pelimpahan proyek PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan proyek pembangunan perumahan PT. Ranu Regulo dengan rincian sebagai berikut: Nama Paket Lokasi No. Kontrak Tanggal Kontrak Nilai Kontrak : Proyek Pembangunan Perumahan : Jl. Ranu Kumbolo No. 31 Malang : 251117/18 : 25 November 2017 s.d. 25 Februari 2018 : Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
LINGKUP KERJASAMA. PIHAK PERTAMA: Menyiapkan siswa untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan jumlah dan perencanaan yang disetujui oleh Pihak kedua. Menyiapkan dokumen administrasi Praktek Kerja (PKL) Mengkoordinasikan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan PIHAK KEDUA: Memberikan kesempatan kepada siswa untuk Praktek Xxxxx Xxxxxxan Menyiapkan tenaga pembimbing yang akan terlibat dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Menyiapkan sarana dan prasarana Praktek Kerja. Memberikan bimbingan, pelatihan kepada siswa sesuai sesuai Program Praktek Xxxxx Xxxxxxan (PKL) Menandatangani buku jurnal Praktek Xxxxx Xxxxxxan (PKL) Menandatangani sertifikat sebagai bukti siswa sudah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
LINGKUP KERJASAMA. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan pendampingan anak ber-asrama. PIHAK PERTAMA sebagai pengelola asrama, PIHAK KEDUA sebagai Orang Tua / Wali anak asrama.
LINGKUP KERJASAMA. 1) Lingkup Perjanjian ini meliputi layanan penerimaan pembayaran denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta penerimaan pembayaran penjemputan dan pengiriman dokumen melalui delivery channel dan channel lainnya PIHAK KEDUA menggunakan teknologi Host to Host terkoneksi dengan e-STS dan Sistem Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SIBISA) yang telah dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan serta terkoneksi dengan Aplikasi i-POS untuk layanan penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil oleh PIHAK KETIGA kepada penduduk di Wilayah Kota Medan.
2) Layanan penerimaan pembayaran denda keterlambatan dapat dilaksanakan di seluruh unit kantor PIHAK KEDUA untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Medan yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU dan pembayaran bisa juga dilakukan maupun melalui electronic channel atau channel lainnya yang dikembangkan PIHAK KEDUA.
3) Layanan penerimaan pembayaran penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke rekening Giro penampungan yang telah ditentukan oleh PIHAK KETIGA
4) PIHAK KETIGA menyediakan layanan penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah selesai diterbitkan oleh PIHAK KESATU.
5) Layanan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 meliputi:
a) Transaksi penerimaan langsung Pembayaran denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta pembayaran penjemputan dan pengiriman dokumen melalui delivery channel atau channel lainnya milik PIHAK KEDUA.
b) Layanan secara elektronik antara lain meliputi Setoran Tunai, Transfer antar Rekening PIHAK KEDUA, pembayaran melalui ATM serta electronic channel lainnya; dan
c) Layanan lainnya yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA pada saat ini maupun di kemudian hari yang dapat digunakan oleh penduduk untuk melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
6) Layanan PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:
a) Sesuai permintaan penduduk yang menginginkan agar dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dikirim langsung ke alamat yang ditentukan oleh PIHAK KESATU atau alamat alternatif yang ditetapkan oleh penduduk.
b) PIHAK KETIGA akan memproses pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke alamat yang telah ditentukan apabila penduduk telah membayar biaya pengiriman dokume...
LINGKUP KERJASAMA. PARA PIHAK sepakat untuk menetapkan Ruang Lingkup dalam Perjanjian ini sebagai berikut:
LINGKUP KERJASAMA. Lingkup kerjasama dalam perjanjian ini adalah meliputi pengelolaan operasional Kantor Cabang dalam pemasaran semua produk PIHAK PERTAMA.
LINGKUP KERJASAMA. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam lingkup : Pembuatan Website PT BADJATAMA ABADI LESTARI dengan nama xxx.xxxxxxxxx.xxx. Pembuatan CD Interaktif Company Profile PT BADJATAMA ABADI LESTARI.