Maksud dan tujuan Perseroan Klausul Contoh

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang bank umum.
Maksud dan tujuan Perseroan. 5.1 Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa jalan - bebas hambatan (jalan tol), termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan, perencanaan teknis, implementasi konstruksi, operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan (jalan tol), akuisisi dan/atau penyertaan modal di - perusahaan-perusahaan jalan bebas hambatan (jalan tol), investasi dalam usaha jalan bebas hambatan (jalan tol), pelaksanaan aktivitas jalan bebas hambatan (jalan tol), melakukan kegiatan sebagai perusahaan induk, dan kegiatan usaha terkait atau serupa lain. 5.2 Untuk mencapai maksud dan tujuan dari Perseroan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5.1, Para Pihak sepakat bahwa Perseroan harus melakukan -- kegiatan sebagai berikut (untuk selanjutnya disebut "Kegiatan Usaha”): (a) melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, ------- pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol; ---------------------- (b) mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan - pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya; (c) melakukan kegiatan pengembangan kawasan yang terintegrasi ----- dengan pengembangan jaringan jalan tol; ------------------------------ (d) melakukan kegiatan di bidang jasa layanan pemeliharaan dan ------ pengoperasian jalan tol; (e) aktivitas jalan tol lain mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan -- melalui jalan atau jembatan tol; dan ------------------------------------- (f) melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan - lainnya sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan -- dari Perseroan. 5.3 Para Pihak sepakat bahwa untuk mewujudkan maksud dan tujuan dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ini, Perseroan dapat menugaskan atau mendelegasikan kepada anak perusahaan dan/atau Afiliasi mana pun dari Perseroan kinerja atau pelaksanaan: (a) kegiatan pengoperasian jalan tol, (b) jasa pemeliharaan dan perbaikan jalan tol, atau (c) pengelolaan usaha-usaha yang berkaitan atau penunjang, termasuk namun tidak terbatas pada, operasional periklanan, utilitas dan tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol, (yang harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang wajar), dengan ketentuan bahwa kegiatan yang didelegasikan tersebut tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam PPJT Perseroan, Perjanjian ini, Anggaran Dasar, dan Hukum Yang Berlaku berlaku bagi Perseroan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. 5.4 Para Pihak sepakat untuk ber...
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang perindustrian, ------- perdagangan dan pertanian.---------------------
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, perdagangan dan industri.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan dan ------
Maksud dan tujuan Perseroan. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan berhak dan dapat menjalankan usaha di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan usaha penunjang yaitu sebagai berikut: Usaha utama: a. Menjalankan usaha di bidang pertambangan umum, termasuk kegiatan penggalian, pengolahan dan pemasaran hasilnya; b. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan darat dan sungai untuk barang dengan menggunakan truk, bus dan kendaraan lain; c. Menjalankan usaha di bidang pembangunan yang meliputi perumahan, real estate, bertindak sebagai kontraktor gedung, jalan, jembatan, irigasi, instalasi listrik, telekomunikasi, air serta perawatan dan pembetulan (renovasi) gedung; d. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan perairan untuk barang dan penumpang. e. Sehubungan dengan ketentuan huruf a sampai d di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut: 1. Pertambangan Minyak Bumi; Pertambanagan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak mentah kondensat, pemprosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan dan stabilisasi. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat, termasuk juga usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan, pencampuran dan penampungan serta produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan - usaha-usaha dalam bidang perindustrian dan ----- perdagangan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam -- bidang usaha Perdagangan dan Jasa. ----------------
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Bank Umum Syariah yaitu: menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.-
Maksud dan tujuan Perseroan. Untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.