Common use of MASA BERLAKU Clause in Contracts

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerja sama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 3 (satutiga) tahun tahun, terhitung sejak mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.atas dasar evaluasi (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 1 (tigasatu) bulan tahun sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama Sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-selambat- lambatnya 6 3 (enamtiga) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerja sama sebagimana Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK pihak yang harus diselesaikan telebih terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berkhirnya kerja sama tersebutberakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Mou

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 4 (satuempat) tahun tahun, terhitung sejak mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAKatas dasar evaluasi. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama Sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-selambat- lambatnya 6 3 (enamtiga) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerja sama sebagimana Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK pihak yang harus diselesaikan telebih terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berkhirnya kerja sama tersebutberakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 3 (satutiga) tahun terhitung sejak ditandatangani tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Kesepatan Bersama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama Sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama ini sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.kepada (4) Pengakhiran kerja sama sebagimana Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih terlebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama tersebutberakhirnya Perjanjian Kerja Sama.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerja sama kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama berkhimya kerjasama tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 5 (satulima) tahun terhitung sejak mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAKatas dasar evaluasi. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 1 (tigasatu) bulan tahun sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama Kerjasama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerja sama sebagimana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berkhirnya kerja sama tersebutberakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Perjanjan Kerja sama Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 3 (satutiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK. (2) . PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama kerjasama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama Sama ini. (3) . Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama kerjasma ini sebelum sebeum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya. (4) . Pengakhiran kerja sama kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih terlebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama berakhirnya kerjasama tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja keija sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Peijanjian Kerja sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya. (4) Pengakhiran kerja sama kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama berkhimya keijasama tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja sama Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 5 (satulima) tahun tahun, terhitung sejak mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAKhasil evaluasi. (2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama Sama ini. (3) Dalam hal ini salah satu PIHAK pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 paling lambat 3 (enamtiga) bulan sebelumnyasebelum pengakhiran Perjanjian Kerja Sama. (4) Pengakhiran kerja sama sebagimana Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK pihak yang harus diselesaikan telebih terlebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama tersebutberakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama