Media Instruksi. a. Media Instruksi Tertulis i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”). ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut. iii. Apabila diatur, Nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung (underlying) bersama Media Instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan internal Bank. iv. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. v. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah. vi. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank. Dalam hal Nasabah tidak mengambil blanko cek dan/atau bilyet giro dalam waktu tiga bulan sejak diproses maka Bank berhak untuk melakukan pemusnahan atas blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut. vii. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi dan dokumen pendukung (bila ada) yang diserahkan kepada Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
Media Instruksi. a. Media Instruksi Tertulis
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada kapada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”).
ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. Apabila diatur, Nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung (underlying) bersama Media Instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan internal Bank.
iv. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut untuk dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
v. iv. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
vi. v. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank. Dalam hal Nasabah tidak mengambil blanko cek dan/atau bilyet giro dalam waktu tiga bulan sejak diproses maka Bank berhak untuk melakukan pemusnahan atas blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
viivi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi dan dokumen pendukung (bila ada) yang diserahkan kepada Bank.
Appears in 1 contract
Media Instruksi. a. Media Instruksi Tertulis
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada kapada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”).
ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. Apabila diatur, Nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung (underlying) bersama Media Instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan internal Bank.
iv. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut untuk tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
v. iv. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
vi. v. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank. Dalam hal Nasabah tidak mengambil blanko cek dan/atau bilyet giro dalam waktu tiga bulan sejak diproses maka Bank berhak untuk melakukan pemusnahan atas blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
viivi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi dan dokumen pendukung (bila ada) yang diserahkan kepada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah