Mobilisasi Klausul Contoh

Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. 24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. 24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi. 14.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal 14.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan tenaga ahli; b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung; 14.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi. 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : a. mendatangkan Personel Inti; b. mendatangkan Personel Pendukung; c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan/atau d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, dan sebagainya. 20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
Mobilisasi. 24.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Mobilisasi. 17.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 17.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan tenaga ahli; b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung; 17.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi. 13.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 13.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. Identifikasi Pekerjaan; b. Pengadaan Barang sesuai kebutuhan c. Mengirimkan Xxxxxx sesuai permintaan; 13.3 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi. 1) Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. 2) Mobilisasi ...
Mobilisasi. PARAF PENGGUNA JASA PENYED 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, IA termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. 24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.