Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personil. 24.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 25.
Mobilisasi. 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
Mobilisasi. 14.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal
Mobilisasi. 13.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 13.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. Identifikasi Pekerjaan; b. Pengadaan Barang sesuai kebutuhan c. Mengirimkan Xxxxxx sesuai permintaan; 13.3 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 14.
Mobilisasi. PARAF PENGGUNA JASA PENYED 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, IA termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi. 24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. 24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi. 1. Merchant memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dapat memilih melakukan mobilisasi melalui vendor yang disediakan oleh SCAN dengan biaya yang ditetapkan oleh SCAN atau melakukan penjemputan mandiri oleh Xxxxxxxx. Biaya mobilisasi dengan metode apapun ditanggung oleh Xxxxxxxx.
Mobilisasi. 1) Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi. 1) Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Mobilisasi. 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. 19.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.