Common use of OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) Clause in Contracts

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.

Appears in 14 contracts

Samples: pasardana.id, pasardana.id, pasardana.id

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-undang Undang OJK. Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK”).

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”). Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan & LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”). Sesuai Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”). Sesuai Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif